Jangan Terkecoh OTT Wartawan Amir: Dugaan Skema Rehabilitasi Narkoba, ‘Bambu Penyangga’, dan Taruhan Jabatan Terungkap

- Penulis

Jumat, 27 Maret 2026 - 05:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

( RADAR PAGI ) Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wartawan Amir kini memasuki babak yang lebih serius. Di balik narasi penegakan hukum, muncul dugaan kuat adanya pengalihan isu dari persoalan utama yang jauh lebih besar: praktik rehabilitasi narkoba yang patut dipertanyakan, serta indikasi keterlibatan pihak-pihak tertentu untuk menopang konstruksi perkara agar tidak runtuh.

Peristiwa OTT terhadap Wartawan Amir tidak lagi dapat dipandang sebagai kasus tunggal. Publik mulai melihat adanya pola yang bersifat sistematis, bahkan terkesan “berseri”, dengan kemunculan sejumlah tokoh baru yang diduga dilibatkan untuk memperkuat narasi tertentu.

Tokoh-tokoh ini seolah tampil mendukung, namun patut diduga hanya berperan sebagai “bambu penyangga”—alat untuk menjaga agar konstruksi perkara tetap berdiri. Tidak menutup kemungkinan, terdapat perlakuan khusus atau jaminan tertentu yang diberikan demi menjaga narasi tersebut tetap solid di hadapan publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, substansi perkara yang sesungguhnya justru terletak pada hal yang jauh lebih krusial. OTT hanyalah permukaan. Persoalan utama yang harus dijawab secara terbuka adalah dugaan praktik dalam proses rehabilitasi narkoba yang berpotensi menyimpang.

Sejumlah pertanyaan mendasar kini mengemuka dan menuntut jawaban tegas:

Pertama, apakah benar terdapat pelaku narkoba yang ditangkap kemudian dilepaskan dengan sejumlah uang melalui modus rehabilitasi?

Jika benar, maka ini merupakan indikasi serius adanya penyimpangan dalam penegakan hukum.

Kedua, apakah proses rehabilitasi tersebut benar-benar dijalankan sesuai prosedur, atau hanya sekadar formalitas untuk melegitimasi pelepasan? Publik berhak mengetahui apakah rehabilitasi dijalankan secara substantif atau hanya menjadi alat pembenaran administratif.

Ketiga, berapa batas kewajaran biaya rehabilitasi? Apakah nominal yang beredar memiliki dasar hukum dan standar resmi, atau justru menjadi celah praktik “uang pelicin” yang dibungkus dengan legalitas semu.

Keempat, apakah lembaga rehabilitasi tersebut benar-benar memiliki kerja sama resmi dengan Badan Narkotika Nasional, atau hanya menjadi kedok untuk kepentingan tertentu.

Di tengah pertanyaan-pertanyaan besar tersebut, penetapan Wartawan Amir sebagai tersangka justru menimbulkan kecurigaan publik. Apalagi jika dikaitkan dengan fakta bahwa unsur tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 482 ayat (1) KUHP Nasional 2023 tidak terpenuhi—tidak adanya paksaan, ancaman kekerasan, maupun tujuan menguntungkan diri secara melawan hukum.

Hal ini memperkuat dugaan bahwa kasus ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap insan pers yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial.

Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. menegaskan bahwa publik tidak boleh teralihkan dari substansi utama perkara.

“Jangan terkecoh oleh OTT. Pertanyaan besarnya adalah, mengapa wartawan yang menjalankan tugas justru dijadikan tersangka, sementara dugaan penyimpangan yang lebih besar belum dijawab secara terang. Ini bukan sekadar perkara hukum, ini soal integritas.”

Ia juga menyerukan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh upaya pencitraan yang tidak sesuai fakta, termasuk dugaan tekanan terhadap pihak-pihak tertentu untuk memberikan testimoni demi membangun opini publik.

Kasus ini disebut sebagai pertaruhan besar—bukan hanya bagi individu, tetapi juga bagi integritas institusi dan profesionalitas aparat penegak hukum. Jika substansi tidak diungkap dan hanya berhenti pada permukaan, maka kepercayaan publik akan semakin terkikis. Pada akhirnya, publik dihadapkan pada satu pilihan:

percaya pada narasi yang dibangun, atau menuntut kebenaran yang sesungguhnya. Karena hukum seharusnya membongkar fakta, bukan menyembunyikannya.

Redaksi 

Raradarpagi.id 

Investigasi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarpagi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perhutani Sediakan Lahan 40 Hektar untuk Ekspor Cabe Jawa
Dua Laporan Polisi, Satu Sorotan Publik Kasus pembacokan yang di lakukan Aldi
Dua unit Tangki SKL ketangkap polres Gresik ,lingkaran mafia pemainya saling lempar tidak mengakui.  
Menanggapi pemberitaan yang menyatakan bahwa rencana sita eksekusi adalah tindak lanjut putusan Mahkamah Agung, saya selaku Kuasa Hukum
Semangat berlatih dan dedikasi tinggi para pemuda dalam dunia sepak bola terus ditunjukkan oleh SSB
Istighotsah Rutin Malam Minggu Wage di Ponpes An-Nurul Qodiri, Dipimpin Langsung oleh Pendiri.
Video Sumpah Injak Alqur’an di Lebak Viral, 2 Perempuan Ditangkap 
Tulang Bawang – Pelaksanaan proyek pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih di wilayah Medasari mulai menuai pertanyaan dari warga setempat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 11:26 WIB

Perhutani Sediakan Lahan 40 Hektar untuk Ekspor Cabe Jawa

Kamis, 16 April 2026 - 03:55 WIB

Dua Laporan Polisi, Satu Sorotan Publik Kasus pembacokan yang di lakukan Aldi

Selasa, 14 April 2026 - 13:35 WIB

Menanggapi pemberitaan yang menyatakan bahwa rencana sita eksekusi adalah tindak lanjut putusan Mahkamah Agung, saya selaku Kuasa Hukum

Minggu, 12 April 2026 - 15:04 WIB

Semangat berlatih dan dedikasi tinggi para pemuda dalam dunia sepak bola terus ditunjukkan oleh SSB

Sabtu, 11 April 2026 - 15:30 WIB

Istighotsah Rutin Malam Minggu Wage di Ponpes An-Nurul Qodiri, Dipimpin Langsung oleh Pendiri.

Berita Terbaru

Nasional

Perhutani Sediakan Lahan 40 Hektar untuk Ekspor Cabe Jawa

Kamis, 16 Apr 2026 - 11:26 WIB