Beroperasinya kembali Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada 31 Maret 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) mengingatkan seluruh mitra untuk menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG)

- Penulis

Senin, 6 April 2026 - 23:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rembang( RADARPAGI ) secara profesional dan berintegritas, tanpa praktik kecurangan dalam pengadaan bahan baku yang dialokasikan BGN sebesar Rp 8000-10.000 per MBG.

‎Badan Gizi Nasional (BGN) dan pihak terkait, termasuk sorotan dari advokat dan pengamat kebijakan publik, menegaskan standar keamanan ketat untuk dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).Salah satu advokat muda, ganteng yang menjadi sorotan publik khususnya di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Bagas Pamenang Nugroho, SH,. MH., mengatakan larangan ( No, Way) MBG menggunakan LPG 3 Kg.

‎”Dapur MBG memang dilarang keras menggunakan gas LPG 3 kg (gas melon) yang bersubsidi,” ujarnya kepada wartawan, Senin (6/4/2026)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎MBG mempunyai Kriteria utama diantaranya wajib menggunakan LPG non-subsidi (seperti tabung 12 kg atau lebih besar) untuk menjamin kelancaran, keamanan, dan mencegah penyalahgunaan subsidi rakyat miskin.

‎Bagas mengungkapkan BGN harus memberikan sanksi bagi unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang masih menggunakan gas LPG 3 kg.

‎Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Minyak dan Gas Bumi No. B-2461/MG.05/DJM/2022, yang mengatur kelompok masyarakat yang dilarang menggunakan LPG 3 kg (tidak termasuk unit usaha dapur komersial/program pemerintah.

‎Selain itu dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019, yang mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG Tabung 3 Kg,” terangnya.

‎Dan mungkin masih ada aturan lain yang mendukung dalam penggunaan LPG yang dilarang pemerintah, digunakan oleh Dapur pemerintah atau dapur yang bersifat komersil.

‎Evaluasi harus dilakukan terhadap ribuan dapur SPPG di Pulau Jawa pada umumnya dan Kabupaten Rembang pada khususnya, barang siapa yang menemukan bahwa dapur yang tidak memenuhi standar operasional, termasuk kelengkapan sarana prasarana (termasuk jenis kompor dan gas), bisa dihentikan operasionalnya.

‎Bagas menambahkan setiap dapur SPPG wajib memiliki sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS)

‎Kepatuhan terhadap SOP ini sangat penting untuk mencegah potensi pidana akibat kelalaian (seperti kebakaran, kebocoran gas, atau keracunan makanan) yang dapat membahayakan anak-anak penerima program

Redaksi//

Radarpagi.id

Investigasi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarpagi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpinan NNC Mengaku Alami Tekanan Psikis Saat Klarifikasi di Polda Jatim, Berencana Adukan ke Propam
KLARESIFIKASI! TEMUAN ULAT PADA SUSU MBG BERASAL DARI PEMASOK – DAPUR & YAYASAN KEMAS DINYATAKAN TIDAK BERSALAH!  
Ketua LPK-GPI Tulang Bawang Beri Ucapan Selamat Atas Terpilihnya Erwinsyah Sebagai Ketua PWI 2026-2029
Lapor Kapolda Jatim, Dugaan Sabung Ayam Undangan di Jatilengger Blitar Direspons “Siap” oleh Kanit Pidum
HUTAN JATI TODANAN BLORA RUSAK PARAH DAN GUNDUL  
Diduga Tidak Sesuai Prosedur, Penertiban PKL Satpol PP Kota Tangerang di Karawaci Disorot Warga
Kawal Aksi Demo di Kejari Menggala, Kasat Intel Polres Tulang Bawang Jamin Kebebasan Berpendapat yang Kondusif
Gapura Kampung Otak-Otak Sepatan Timur Jadi Ikon Baru ,Tapi Jalan di Depannya Masih Bergelombang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 03:50 WIB

Pimpinan NNC Mengaku Alami Tekanan Psikis Saat Klarifikasi di Polda Jatim, Berencana Adukan ke Propam

Selasa, 16 Juni 2026 - 04:54 WIB

Ketua LPK-GPI Tulang Bawang Beri Ucapan Selamat Atas Terpilihnya Erwinsyah Sebagai Ketua PWI 2026-2029

Minggu, 14 Juni 2026 - 05:42 WIB

Lapor Kapolda Jatim, Dugaan Sabung Ayam Undangan di Jatilengger Blitar Direspons “Siap” oleh Kanit Pidum

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:10 WIB

HUTAN JATI TODANAN BLORA RUSAK PARAH DAN GUNDUL  

Rabu, 10 Juni 2026 - 01:56 WIB

Diduga Tidak Sesuai Prosedur, Penertiban PKL Satpol PP Kota Tangerang di Karawaci Disorot Warga

Berita Terbaru