Arifin Gondrong, Dilaporkan Ke Polisi Atas Dugaan Bawa Kabur Motor dan Uang Setoran

- Penulis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok Jawa Barat,// Radarpagi.id  Seorang pria bernama (Arifin) (44), yang dikenal dengan panggilan Arifin Gondrong”, akan dilaporkan ke pihak kepolisian setelah diduga membawa kabur sepeda motor beserta uang setoran milik pemberi kerjanya.

 

Laporan tersebut disampaikan oleh Hj. Romli (53) atas dugaan peristiwa yang terjadi pada Jumat (27/02/2026) di kediamannya yang beralamat di Jalan Kapitan, Raya, RT 03 RW 04, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut keterangan korban, terlapor baru bekerja kurang lebih dua bulan sebagai kernet pengiriman es batu kristal. Pada hari kejadian, yang bersangkutan diminta menagih setoran uang penjualan es kepada sejumlah pelanggan.

 

Korban kemudian menyerahkan satu unit sepeda motor Honda BeAT bernomor polisi B 4285 EAR sekira pukul 13:00 untuk digunakan dalam kegiatan penagihan tersebut.

 

Namun hingga sekitar pukul 22.00 WIB, terlapor tidak dapat dihubungi. Nomor teleponnya dalam keadaan tidak aktif. Hingga keesokan harinya, sepeda motor tersebut belum dikembalikan kepada pemiliknya.

 

“Sejak Jumat malam sampai Sabtu tidak bisa dihubungi, semua kontak diblokir. Sepeda motor belum dikembalikan ke saya,” ujar Hj. Romli.

 

Merasa dirugikan, korban kemudian akan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian wilayah hukum setempat. Ia menduga terlapor membawa kabur kendaraan dan uang setoran hasil penagihan pelanggan.

 

Sepeda motor yang dilaporkan belum kembali tersebut merupakan Honda BeAT warna biru hitam dengan nomor rangka MH1JM812XPK818786 dan nomor mesin JM81E2821283.

 

Berdasarkan informasi yang diterima korban, terlapor disebut berasal dari wilayah Wirakas 2, Tanjung Priok.

 

Kasus ini kini dalam proses penanganan aparat kepolisian. Status hukum yang bersangkutan akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

(Efendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarpagi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpinan NNC Mengaku Alami Tekanan Psikis Saat Klarifikasi di Polda Jatim, Berencana Adukan ke Propam
KLARESIFIKASI! TEMUAN ULAT PADA SUSU MBG BERASAL DARI PEMASOK – DAPUR & YAYASAN KEMAS DINYATAKAN TIDAK BERSALAH!  
Ketua LPK-GPI Tulang Bawang Beri Ucapan Selamat Atas Terpilihnya Erwinsyah Sebagai Ketua PWI 2026-2029
Lapor Kapolda Jatim, Dugaan Sabung Ayam Undangan di Jatilengger Blitar Direspons “Siap” oleh Kanit Pidum
HUTAN JATI TODANAN BLORA RUSAK PARAH DAN GUNDUL  
Diduga Tidak Sesuai Prosedur, Penertiban PKL Satpol PP Kota Tangerang di Karawaci Disorot Warga
Kawal Aksi Demo di Kejari Menggala, Kasat Intel Polres Tulang Bawang Jamin Kebebasan Berpendapat yang Kondusif
Gapura Kampung Otak-Otak Sepatan Timur Jadi Ikon Baru ,Tapi Jalan di Depannya Masih Bergelombang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 03:50 WIB

Pimpinan NNC Mengaku Alami Tekanan Psikis Saat Klarifikasi di Polda Jatim, Berencana Adukan ke Propam

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:46 WIB

KLARESIFIKASI! TEMUAN ULAT PADA SUSU MBG BERASAL DARI PEMASOK – DAPUR & YAYASAN KEMAS DINYATAKAN TIDAK BERSALAH!  

Selasa, 16 Juni 2026 - 04:54 WIB

Ketua LPK-GPI Tulang Bawang Beri Ucapan Selamat Atas Terpilihnya Erwinsyah Sebagai Ketua PWI 2026-2029

Minggu, 14 Juni 2026 - 05:42 WIB

Lapor Kapolda Jatim, Dugaan Sabung Ayam Undangan di Jatilengger Blitar Direspons “Siap” oleh Kanit Pidum

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:10 WIB

HUTAN JATI TODANAN BLORA RUSAK PARAH DAN GUNDUL  

Berita Terbaru