Arifin Gondrong, Dilaporkan Ke Polisi Atas Dugaan Bawa Kabur Motor dan Uang Setoran

- Penulis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok Jawa Barat,// Radarpagi.id  Seorang pria bernama (Arifin) (44), yang dikenal dengan panggilan Arifin Gondrong”, akan dilaporkan ke pihak kepolisian setelah diduga membawa kabur sepeda motor beserta uang setoran milik pemberi kerjanya.

 

Laporan tersebut disampaikan oleh Hj. Romli (53) atas dugaan peristiwa yang terjadi pada Jumat (27/02/2026) di kediamannya yang beralamat di Jalan Kapitan, Raya, RT 03 RW 04, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut keterangan korban, terlapor baru bekerja kurang lebih dua bulan sebagai kernet pengiriman es batu kristal. Pada hari kejadian, yang bersangkutan diminta menagih setoran uang penjualan es kepada sejumlah pelanggan.

 

Korban kemudian menyerahkan satu unit sepeda motor Honda BeAT bernomor polisi B 4285 EAR sekira pukul 13:00 untuk digunakan dalam kegiatan penagihan tersebut.

 

Namun hingga sekitar pukul 22.00 WIB, terlapor tidak dapat dihubungi. Nomor teleponnya dalam keadaan tidak aktif. Hingga keesokan harinya, sepeda motor tersebut belum dikembalikan kepada pemiliknya.

 

“Sejak Jumat malam sampai Sabtu tidak bisa dihubungi, semua kontak diblokir. Sepeda motor belum dikembalikan ke saya,” ujar Hj. Romli.

 

Merasa dirugikan, korban kemudian akan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian wilayah hukum setempat. Ia menduga terlapor membawa kabur kendaraan dan uang setoran hasil penagihan pelanggan.

 

Sepeda motor yang dilaporkan belum kembali tersebut merupakan Honda BeAT warna biru hitam dengan nomor rangka MH1JM812XPK818786 dan nomor mesin JM81E2821283.

 

Berdasarkan informasi yang diterima korban, terlapor disebut berasal dari wilayah Wirakas 2, Tanjung Priok.

 

Kasus ini kini dalam proses penanganan aparat kepolisian. Status hukum yang bersangkutan akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

(Efendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarpagi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Praperadilan Wartawan Amir Dimulai, Pembacaan Permohonan Digelar di Ruang Sidang Tirta
Tiktokers Heri Sweke Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Satreskrim Polres Grobogan 
Ngaji Sambil Ngopi, Tradisi Rutin Anjang Sana Majelis Ta’lim Raudhatul Jannah di Desa Kembiritan
Dandim 0812 Lamongan Dampingi Wadirut PT Agrinas Pangan Nusantara Tinjau Kesiapan KDKMP di Tiga Lokasi Lamongan
Pererat Tali Silaturahmi, Kadis Pertanian Bangkalan Sambut Hangat Pengurus DPD BNPM
Diduga Menabrak KUHP & KUHAP Baru, Polresta Tigaraksa Tangerang di Praperadilkan
Proyek Swakelola UPTD Wilayah VI Coreng Citra Gubernur Lampung Mirza 
Aksi kejahatan jalanan yang menyasar warga kembali berhasil diungkap aparat kepolisian.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 07:15 WIB

Sidang Praperadilan Wartawan Amir Dimulai, Pembacaan Permohonan Digelar di Ruang Sidang Tirta

Selasa, 21 April 2026 - 06:38 WIB

Tiktokers Heri Sweke Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Satreskrim Polres Grobogan 

Senin, 20 April 2026 - 14:19 WIB

Ngaji Sambil Ngopi, Tradisi Rutin Anjang Sana Majelis Ta’lim Raudhatul Jannah di Desa Kembiritan

Senin, 20 April 2026 - 12:30 WIB

Pererat Tali Silaturahmi, Kadis Pertanian Bangkalan Sambut Hangat Pengurus DPD BNPM

Senin, 20 April 2026 - 12:23 WIB

Diduga Menabrak KUHP & KUHAP Baru, Polresta Tigaraksa Tangerang di Praperadilkan

Berita Terbaru