“Sidang Ditunda, Kecurigaan Membesar: Apakah Regulasi Menyelamatkan Koruptor?”

- Penulis

Rabu, 7 Januari 2026 - 06:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya(radarpagi.id)— Sidang perdana dugaan korupsi proyek lapisan penetrasi (lapen) Rp12 miliar di Kabupaten Sampang bukan sekadar ditunda. Ia dipatahkan di garis start, terjerembab oleh perubahan regulasi yang datang bak palu godam, menghantam harapan publik sebelum dakwaan sempat dibacakan.

Di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (7/1/2026), keadilan tak sempat berjalan. Palu hakim belum menguak satu pun tudingan, namun sidang sudah dinyatakan berhenti. Dalihnya resmi dan sah: penerapan KUHP dan KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026 memaksa jaksa mengulang seluruh konstruksi dakwaan dari nol.

Secara hukum, alasan itu tak terbantahkan. Namun secara rasa keadilan, publik kembali dibuat menelan kekecewaan pahit. Perkara bernilai miliaran rupiah—yang sejak awal diselimuti dugaan rekayasa proyek dan penggerogotan uang negara—justru mandek pada soal teknis, seolah substansi kejahatan bisa menunggu tanpa batas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis hakim menegaskan bahwa dakwaan tidak boleh mengandung cacat formil. Satu celah saja bisa menggugurkan seluruh perkara. Pernyataan itu, alih-alih menenangkan, justru menegaskan satu kenyataan pahit: kasus korupsi sebesar apa pun bisa runtuh bukan karena tak ada kejahatan, melainkan karena tergelincir di lorong administrasi.

Publik Sampang yang berharap melihat babak awal pembuktian, justru dipaksa menyaksikan drama senyap di balik meja hukum. Penundaan hingga 28 Januari 2026 bukan sekadar soal kalender, melainkan ruang kosong berbahaya—ruang di mana waktu bekerja bukan untuk rakyat, melainkan berpotensi menguntungkan mereka yang punya kepentingan.

Ironi kian menyesakkan ketika majelis hakim sendiri mengakui bahwa perkara ini bukan perkara ecek-ecek. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara mengintai para terdakwa bila terbukti bersalah. Namun ancaman berat itu terasa kontras ketika prosesnya justru tersendat di pintu awal, bahkan sebelum isi perkara disentuh.

Kasus lapen Sampang sejak lama memancarkan aroma busuk. Proyek tahun anggaran 2020 itu diduga dipecah-pecah secara sistematis, dikerjakan tanpa memenuhi spesifikasi teknis, dan meninggalkan indikasi kuat kerugian negara. Di saat rakyat berjibaku menghadapi pandemi, dana publik yang seharusnya menjadi bantalan ekonomi justru diduga menguap tanpa arah yang jelas—meninggalkan jalan rusak dan kemarahan publik.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sampang hadir lengkap dengan setumpuk dokumen: I Gede Indra Hari Prabowo, S.H.; Diecky Eka Koes Andriansyah, S.H., M.H.; dan Eddy Soedradjat, S.H. Berkas tebal telah disiapkan, namun kini terpaksa dikandangkan ulang demi menyesuaikan rumusan hukum baru. Amunisi ada, tapi senjata belum boleh ditembakkan.

Empat terdakwa—M. Hasan Mustofa, S.T., M.Si.; Ahm. Zahron Wiami, S.T.; Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan; dan Khoirul Umam—telah mendekam di Rutan Sampang sejak 19 November 2025. Meski asas praduga tak bersalah tetap berlaku, penahanan ini menegaskan bahwa negara menganggap perkara ini serius. Pertanyaannya: apakah keseriusan itu juga tercermin dalam kecepatan dan keberanian proses hukum?

Sorotan tajam datang dari LSM Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat (Lasbandra). Sekjen Lasbandra, Ahmad Rifai, hadir langsung memantau sidang. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan perkara ini tenggelam dalam labirin aturan. “Regulasi jangan dijadikan selimut untuk menutup bau korupsi. Jika hukum kalah oleh teknis, maka yang mati pertama adalah keadilan,” tegasnya.

Penundaan ini menjadikan kasus lapen Sampang sebagai ujian telanjang penerapan KUHP dan KUHAP baru. Apakah regulasi baru akan memperkuat pemberantasan korupsi, atau justru menjadi jebakan prosedural yang melumpuhkan perkara-perkara besar?

Dengan nilai proyek fantastis, dugaan manipulasi pekerjaan, serta sorotan publik yang terus membesar, perkara ini kini berdiri di titik genting. Ia bisa menjadi tonggak keberanian hukum, atau berubah menjadi monumen kegagalan sistem.

Publik dipaksa menunggu. Namun satu hal tak bisa ditunda: pengawasan. Karena bagi rakyat, setiap penundaan tanpa kejelasan bukan sekadar jeda, melainkan sinyal bahaya—bahwa keadilan, sekali lagi, sedang diuji apakah benar-benar ditegakkan, atau perlahan dilumpuhkan oleh teks undang-undang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarpagi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Sidang Korupsi Lapen Sampang: Jaksa Ungkap Manipulasi 12 Paket Proyek Senilai Miliaran Rupiah”
Barack Obama: A Legacy of Progress and Change
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 07:19 WIB

“Sidang Korupsi Lapen Sampang: Jaksa Ungkap Manipulasi 12 Paket Proyek Senilai Miliaran Rupiah”

Rabu, 7 Januari 2026 - 06:42 WIB

“Sidang Ditunda, Kecurigaan Membesar: Apakah Regulasi Menyelamatkan Koruptor?”

Rabu, 29 Maret 2023 - 01:48 WIB

Barack Obama: A Legacy of Progress and Change

Berita Terbaru

Nasional

Perhutani Sediakan Lahan 40 Hektar untuk Ekspor Cabe Jawa

Kamis, 16 Apr 2026 - 11:26 WIB