Didik Warga Rawa Jitu Diduga Tampung BBM Subsidi Ilegal dari Menggala, Seorang Warga Jual Solar hingga Rp12.000 per Liter

- Penulis

Senin, 6 Juli 2026 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANG BAWANG // Praktik dugaan perdagangan bebas Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar hasil penimbunan kian marak. Sebuah gudang yang diduga kuat menjadi tempat penampungan BBM ilegal berhasil diidentifikasi di wilayah hukum Kabupaten Tulang Bawang. Aktivitas ini disinyalir telah berlangsung lama dan merugikan kuota subsidi negara untuk masyarakat.Berdasarkan investigasi dan data yang dihimpun oleh awak media, bisnis ilegal ini melibatkan rantai pasokan dari seorang warga Menggala berinisial S. S diduga berperan sebagai penyuplai utama yang rutin mengirimkan BBM subsidi hasil buruan dari sejumlah SPBU kepada seorang penampung bernama Didik.

“Saat dikonfirmasi langsung oleh awak media di lokasi penyimpanan, Didik tidak menampik keterlibatannya. Ia secara terbuka mengakui bahwa pasokan Solar tersebut mengalir rutin setiap hari ke tempatnya.”Setiap harinya menerima mencapai 4 drum berukuran 200 liter dari Sapar,”

ujar Didik saat memberikan keterangan kepada awak media.Dari total pasokan yang mencapai 800 liter per hari tersebut, Didik kemudian mendistribusikannya kembali ke pasar bebas. Ia menjual Solar subsidi itu dengan harga eceran yang melambung tinggi, berkisar antara Rp12.000 hingga Rp12.500 per liter, jauh di atas harga resmi yang ditetapkan pemerintah.Saat disinggung lebih

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

mendalam mengenai durasi operasional bisnis gelap ini, Didik menjelaskan bahwa kerja sama ilegalnya dengan penyuplai asal Menggala tersebut bukan baru saja terjadi.”Kurang lebih sudah 1 tahun,” ungkap Didik berterus terang.Hingga berita ini diturunkan, aktivitas penimbunan dan niaga BBM subsidi tanpa izin tersebut diharapkan segera mendapat perhatian

serius dari aparat penegak hukum setempat serta pihak Pertamina. Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana berat yang diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Sampai berita ini di terbitkan belum ada dari pihak yang diduga menjual BBM bersubsidi dengan cara ilegal memberikan tanggapa.

Redaksi//

Radarpagi.id

investigasi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarpagi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gebyar Nobar Piala Dunia 2026: Sinergi TNI-POLRI Eratkan Kebersamaan Warga Menganti di Wargul New Kampret 2
MIM ( Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah) Karangtengah banjarnegara hadirkan ust. Saruji S, Pd selalu penyusun metode Al insyirah dari sidoarjo Jawa Timur
Peredaran Rokok Ilegal Kian Merajalela di Jl raya Kedamean globok kulon mojowuku APH Setempat Dan Bea Cukay Tutup Mata
Tradisi Bancakan Sedekah Hasil Bumi di Kampung Nitikan, Plaosan, Magetan
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, PT BFI Finance Sektor Malang Jalin Silaturahmi dengan Polres Probolinggo Kota
Diduga Praktik Perjudian Sabung Ayam, Capjiki dan Dadu di Toyomarto Masih Berlangsung, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas
Anniversary Ke-2 MSRI Jadi Momentum Refleksi dan Penguatan Integritas Pers di Era Dinamika Informasi
Presiden Aliansi Alam Bersatu Jaya (ABJ) Sampaikan Klarifikasi Terkait Miskomunikasi di Wringinanom
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 03:28 WIB

Gebyar Nobar Piala Dunia 2026: Sinergi TNI-POLRI Eratkan Kebersamaan Warga Menganti di Wargul New Kampret 2

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:32 WIB

MIM ( Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah) Karangtengah banjarnegara hadirkan ust. Saruji S, Pd selalu penyusun metode Al insyirah dari sidoarjo Jawa Timur

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:46 WIB

Tradisi Bancakan Sedekah Hasil Bumi di Kampung Nitikan, Plaosan, Magetan

Rabu, 8 Juli 2026 - 06:46 WIB

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, PT BFI Finance Sektor Malang Jalin Silaturahmi dengan Polres Probolinggo Kota

Senin, 6 Juli 2026 - 13:50 WIB

Didik Warga Rawa Jitu Diduga Tampung BBM Subsidi Ilegal dari Menggala, Seorang Warga Jual Solar hingga Rp12.000 per Liter

Berita Terbaru