TULANG BAWANG // Praktik dugaan perdagangan bebas Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar hasil penimbunan kian marak. Sebuah gudang yang diduga kuat menjadi tempat penampungan BBM ilegal berhasil diidentifikasi di wilayah hukum Kabupaten Tulang Bawang. Aktivitas ini disinyalir telah berlangsung lama dan merugikan kuota subsidi negara untuk masyarakat.Berdasarkan investigasi dan data yang
dihimpun oleh awak media, bisnis ilegal ini melibatkan rantai pasokan dari seorang warga Menggala berinisial S. S diduga berperan sebagai penyuplai utama yang rutin mengirimkan BBM subsidi hasil buruan dari sejumlah SPBU kepada seorang penampung bernama Didik.
“Saat dikonfirmasi langsung oleh awak media di lokasi penyimpanan, Didik tidak menampik keterlibatannya. Ia secara terbuka mengakui bahwa pasokan Solar tersebut mengalir rutin setiap hari ke tempatnya.”Setiap harinya menerima mencapai 4 drum berukuran 200 liter dari Sapar,”
ujar Didik saat memberikan keterangan kepada awak media.Dari total pasokan yang mencapai 800 liter per hari tersebut, Didik kemudian mendistribusikannya kembali ke pasar bebas. Ia menjual Solar subsidi itu dengan harga eceran yang melambung tinggi, berkisar antara Rp12.000 hingga Rp12.500 per liter, jauh di atas harga resmi yang ditetapkan pemerintah.Saat disinggung lebih
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
mendalam mengenai durasi operasional bisnis gelap ini, Didik menjelaskan bahwa kerja sama ilegalnya dengan penyuplai asal Menggala tersebut bukan baru saja terjadi.”Kurang lebih sudah 1 tahun,” ungkap Didik berterus terang.Hingga berita ini diturunkan, aktivitas penimbunan dan niaga BBM subsidi tanpa izin tersebut diharapkan segera mendapat perhatian
serius dari aparat penegak hukum setempat serta pihak Pertamina. Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana berat yang diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Sampai berita ini di terbitkan belum ada dari pihak yang diduga menjual BBM bersubsidi dengan cara ilegal memberikan tanggapa.
Redaksi//
Radarpagi.id
investigasi










