Telanjang Bulat di Jagat Maya: BPPKAD Rembang Biarkan Jutaan Data Warga Bocor, Hanya Bisa Pasrah

- Penulis

Senin, 18 Mei 2026 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADAR PAGI // Di tengah gencarnya kampanye transformasi digital pemerintah daerah, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Rembang justru menyajikan ironi pahit. Aplikasi layanan pajak Si PAREM—yang baru diperbarui Agustus 2025—kedapatan mengalami kebocoran sistem masif, fatal, dan terkesan dibiarkan tanpa penanganan siber yang berarti.Hasil investigasi lapangan mengonfirmasi satu fakta mencekam: jutaan data sensitif warga Rembang kini telanjang bulat di jagat maya. Celah keamanan ini bukan lagi sekadar potensi ancaman, melainkan kelalaian struktural yang telah terjadi.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pendataan BPPKAD, Muhammad Idrus, tak mampu menyembunyikan ketidaksiapan institusinya. “Sebenarnya kalau maintenance itu ya kewajiban kita. Tapi kadang kita karena kemampuan tempat lain. Kadang kita minta bantuan,” ujarnya pada 18 Mei 2026. Kalimat itu terdengar seperti pengakuan lembut atas kegagalan sistemik.

Saat tim investigasi menguji sistem, fakta mencengangkan terhamar: Nomor Objek Pajak (NOP), Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), nama pemilik, hingga detail pemetaan blok tanah—semuanya tersaji blak-blakan, tanpa filter, seolah memang siap untuk dijarah.“Kita sistemnya kayak KPU gitu lho. Yang di sini ini tampilannya. Tapi kita punya database yang hidupnya,” kata Idrus lagi—pernyataan yang bu bukannya menjelaskan, justru semakin mengkhawatirkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang lebih menciderai akal sehat adalah sikap BPPKAD yang cenderung pasrah. Alih-alih bergerak cepat, mereka melempar kesalahan ke pihak ketiga dan keterbatasan anggaran daerah. Sebuah pengabaian hukum yang sangat serius.

Secara legal formal, kebocoran data Si PAREM ini telah menabrak barikade hukum tertinggi di Indonesia. Pasal 65 dan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) terancam dilanggar. Pertanyaannya kini: akankah ada yang bertanggung jawab, atau semuanya kembali berlindung di balik frasa “anggaran terbatas”?

Redaksi//

Radarpagi.id 

Investigasi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarpagi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpinan NNC Mengaku Alami Tekanan Psikis Saat Klarifikasi di Polda Jatim, Berencana Adukan ke Propam
KLARESIFIKASI! TEMUAN ULAT PADA SUSU MBG BERASAL DARI PEMASOK – DAPUR & YAYASAN KEMAS DINYATAKAN TIDAK BERSALAH!  
Ketua LPK-GPI Tulang Bawang Beri Ucapan Selamat Atas Terpilihnya Erwinsyah Sebagai Ketua PWI 2026-2029
Lapor Kapolda Jatim, Dugaan Sabung Ayam Undangan di Jatilengger Blitar Direspons “Siap” oleh Kanit Pidum
HUTAN JATI TODANAN BLORA RUSAK PARAH DAN GUNDUL  
Diduga Tidak Sesuai Prosedur, Penertiban PKL Satpol PP Kota Tangerang di Karawaci Disorot Warga
Kawal Aksi Demo di Kejari Menggala, Kasat Intel Polres Tulang Bawang Jamin Kebebasan Berpendapat yang Kondusif
Gapura Kampung Otak-Otak Sepatan Timur Jadi Ikon Baru ,Tapi Jalan di Depannya Masih Bergelombang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 03:50 WIB

Pimpinan NNC Mengaku Alami Tekanan Psikis Saat Klarifikasi di Polda Jatim, Berencana Adukan ke Propam

Selasa, 16 Juni 2026 - 04:54 WIB

Ketua LPK-GPI Tulang Bawang Beri Ucapan Selamat Atas Terpilihnya Erwinsyah Sebagai Ketua PWI 2026-2029

Minggu, 14 Juni 2026 - 05:42 WIB

Lapor Kapolda Jatim, Dugaan Sabung Ayam Undangan di Jatilengger Blitar Direspons “Siap” oleh Kanit Pidum

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:10 WIB

HUTAN JATI TODANAN BLORA RUSAK PARAH DAN GUNDUL  

Rabu, 10 Juni 2026 - 01:56 WIB

Diduga Tidak Sesuai Prosedur, Penertiban PKL Satpol PP Kota Tangerang di Karawaci Disorot Warga

Berita Terbaru