Tangkap-Lepas 9 Terduga Judi Sabung Ayam, Ada Apa dengan Polres Bangkalan?

- Penulis

Sabtu, 11 April 2026 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan (radarpagi.id) – Video berdurasi 30 detik memperlihatkan sejumlah orang diborgol saat diamankan jajaran Reskrim Polres Bangkalan dari arena judi sabung ayam di Desa Gebbeng, Bangkalan, Jumat (10/4/2026). Dalam penindakan tersebut, lebih dari sepuluh orang sempat diamankan dan dibawa ke Mapolres Bangkalan.

Namun, publik dikejutkan dengan keputusan tangkap-lepas terhadap 9 orang yang sebelumnya diamankan. Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid, membenarkan hal tersebut. “9 orang diamankan. Kami masih gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026). Ia menambahkan dari hasil gelar, 9 orang yang diamankan tersebut dilepas karena tidak cukup bukti.

Keputusan ini memicu sorotan tajam karena praktik judi sabung ayam secara jelas dilarang dan diatur dalam Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman pidana bagi pelaku yang terlibat. Selain itu, tindakan tangkap-lepas tanpa kejelasan konstruksi perkara berpotensi melanggar prinsip penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri tentang Kode Etik Profesi Polri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika benar tidak cukup bukti, aparat wajib menjelaskan secara terbuka dasar penghentian proses hukum. Sebaliknya, jika unsur pidana terpenuhi namun tidak ditindaklanjuti, hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran disiplin hingga kode etik.

Kasus ini juga kembali membuka isu lama terkait dugaan maraknya praktik judi sabung ayam di wilayah hukum Polres Bangkalan. Publik berharap penindakan tidak berhenti pada seremoni penangkapan, tetapi berlanjut hingga proses hukum yang tegas, agar tidak menimbulkan persepsi adanya pembiaran atau bahkan praktik “tangkap-lepas” yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarpagi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Pamekasan mengadakan kunker ke jajaran Polsek Tekankan Transparansi Anggaran, Jaga Kamtibmas, hingga Santuni Anak Yatim
Fakta Panas Persidangan: Nama Surya Nofiantoro Muncul, Peran Gelap Mulai Terendus
Fakta Mengejutkan, Nama Surya Nofiantoro Disebut-Sebut di Dalam Persidangan
Adu Kelereng dan Kerapan Kelinci polres pamekasan tegaskan Mengandung Unsur Perjudian dan Pidana Penganiayaan Hewan
Pertunjukan Dimulai! Mabes Polri Resmi Ambil Alih Penanganan Laporan Lasbandra
Pendiri, Kaperwil dan Anggota Sepakat Tunjuk Noor Arief Prasetyo Sebagai Plt Ketua Umum KJJT
“Rutan Sampang Perketat Pengawasan, Razia dan Tes Urin Jadi Bukti Komitmen Nyata”
Proses Hukum Tegak Lurus Meski Ada Upaya Damai, Polres pamekasan tetap limpahkan berkas kasus TPKS keJaksaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 00:02 WIB

Kapolres Pamekasan mengadakan kunker ke jajaran Polsek Tekankan Transparansi Anggaran, Jaga Kamtibmas, hingga Santuni Anak Yatim

Senin, 13 April 2026 - 05:11 WIB

Fakta Panas Persidangan: Nama Surya Nofiantoro Muncul, Peran Gelap Mulai Terendus

Sabtu, 11 April 2026 - 14:46 WIB

Fakta Mengejutkan, Nama Surya Nofiantoro Disebut-Sebut di Dalam Persidangan

Sabtu, 11 April 2026 - 10:03 WIB

Tangkap-Lepas 9 Terduga Judi Sabung Ayam, Ada Apa dengan Polres Bangkalan?

Kamis, 9 April 2026 - 16:00 WIB

Adu Kelereng dan Kerapan Kelinci polres pamekasan tegaskan Mengandung Unsur Perjudian dan Pidana Penganiayaan Hewan

Berita Terbaru

Nasional

Perhutani Sediakan Lahan 40 Hektar untuk Ekspor Cabe Jawa

Kamis, 16 Apr 2026 - 11:26 WIB