Rembang ( RADAR PAGI ) – Setelah melayangkan surat pengaduan terkait dugaan pelanggaran profesionalitas aparat Polri, Bagas Pamenang N. S. H., M. H & Partners menerima surat pemberitahuan dari Subbagyanduan Bidpropam Polda Jawa Tengah. Dalam surat tersebut, pihak kepolisian menyampaikan bahwa laporan yang masuk akan dilimpahkan ke Ditreskimum Polda Jateng (Bagwassidik) untuk ditindaklanjuti.
Kuasa hukum pelapor, Bagas Pamenang, mengonfirmasi bahwa pihaknya juga telah diinformasikan akan menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dari Ditreskimum sebagai bentuk laporan berkala atas pengaduan yang diajukan.
“Kami menghormati prosedur yang berjalan. Pelimpahan ini menunjukkan adanya respons dari institusi Polri. Kami berharap pemeriksaan nantinya dilakukan secara objektif dan transparan,” ujar Bagas Pamenang, Rabu (1/4/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun surat pengaduan yang dilayangkan sebelumnya bernomor 001/P-CBPLOW/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026. Dalam surat pemberitahuan dari Polda Jateng disebutkan pula bahwa informasi lebih lanjut dapat dikonfirmasi melalui nomor telepon 081 12787110.
Kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal proses ini dan menunggu SP3D yang dijadwalkan disampaikan oleh jajaran Ditreskimum. Menurutnya, penanganan pengaduan masyarakat yang akuntabel menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Redaksi//
Radarpagi.id
ZAINURI










