Unit Reskrim Polsek Parenggean Amankan Pencuri Buah Sawit Pakai Mobil Toyota Avanza di PT TASK 1.

- Penulis

Jumat, 20 Februari 2026 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampit// Radarpagi.id Polsek Parenggean Polres Kotawaringin Timur telah mengamankan pelaku pencurian buah sawit di lahan perkebunan milik PT TASK 1 ( Tunas Agro Subur Kencana) 1 Desa Sebungsu Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur, Terlapor Seorang pria berinisial WT(40)th diamankan pihak kepolisian setelah kedapatan membawa kabur buah sawit hasil curian menggunakan mobil Toyota Avanza.

Peristiwa tersebut terjadi di Blok I 16 Afdeling 6 kebun 2 Estate 01, PT TASK Desa Sebungsu Kec Tualan Hulu Kab Kotim.Kalteng terjadi pada hari Minggu (15/2/26).skj 18.30 Wib Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H. S.l.K.,M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko.S.E menjelaskan Unit Reskrim Polsek Parenggean telah menerima laporan Tindak Pidana pencurian pada hari

Senin 16 Febuari 2026. Pelapor Sdr DAbersama l saksi Sdr. MJ melakukan Patroli sesampainya di TKP menemukan satu Unit Mobil Avanza warna Silver KH 1046 FR yang mecurigakan dan terlapor Sdr. WT memuat Buah kelapa sawit yang ada di TKP sebanyak 10 (sepuluh) janjang ke dalam mobil tersebut, setelah itu Mobil Avanza warna Silver KH 1046 FR tersebut pergi meninggalkan TKP, selanjutnya Mobil Avanza warna Silver KH 1046 FR yang dikemudikan terlapor dihentikan oleh tim keamanan PT.TASK 1 saat hendak melintas di Pos Mainroad 9 dan dilakukan pengecekan dimobil tersebut dan saat itu terlapor Sdr. WT mengakui bahwa telah mengambil buah kelapa sawit di TKP, kemudian terlapor menurunkan buah kelapa sawit sebanyak 10 (sepuluh) janjang tersebut di Blok E 15 Afdeling 6 Kebun 2 Estate 01 PT. TASK 1 Desa Sebungsu Kec. Tualan Hulu Kab. Kotim, Prov. Kalteng, Selanjutnya terlapor ,pelapor dan saksi KD beserta tim keamanan menuju ke Blok E 15 , dan selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp. 561.940, – (limaratus enam puluh satu ribu Sembilan ratus empat puluh rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Parenggean guna Proses lebih lanjut.dengan Barang Bukti  – 10 Janjang Buah Kelapa sawit (dengan berat 170 Kg)  – 1 (satu) Unit Mobil Avanza warna Silver KH 1046 FR, Keterangan Kasihumas pada Jumat(20/02/26)  Pasal Yang disangkakan  Pasal 107 huruf d UU RI No.39 tentang Perkebunan dan atau Pasal 476 UU RI No.01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.  Kapolres Kotim melalui Kasi Humas menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang merugikan dunia usaha, khususnya di sektor perkebunan yang menjadi primadona perekonomian daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Redaksi//

Radarpagi.id 

(Al/sur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarpagi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpinan NNC Mengaku Alami Tekanan Psikis Saat Klarifikasi di Polda Jatim, Berencana Adukan ke Propam
KLARESIFIKASI! TEMUAN ULAT PADA SUSU MBG BERASAL DARI PEMASOK – DAPUR & YAYASAN KEMAS DINYATAKAN TIDAK BERSALAH!  
Ketua LPK-GPI Tulang Bawang Beri Ucapan Selamat Atas Terpilihnya Erwinsyah Sebagai Ketua PWI 2026-2029
Lapor Kapolda Jatim, Dugaan Sabung Ayam Undangan di Jatilengger Blitar Direspons “Siap” oleh Kanit Pidum
HUTAN JATI TODANAN BLORA RUSAK PARAH DAN GUNDUL  
Diduga Tidak Sesuai Prosedur, Penertiban PKL Satpol PP Kota Tangerang di Karawaci Disorot Warga
Kawal Aksi Demo di Kejari Menggala, Kasat Intel Polres Tulang Bawang Jamin Kebebasan Berpendapat yang Kondusif
Gapura Kampung Otak-Otak Sepatan Timur Jadi Ikon Baru ,Tapi Jalan di Depannya Masih Bergelombang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 03:50 WIB

Pimpinan NNC Mengaku Alami Tekanan Psikis Saat Klarifikasi di Polda Jatim, Berencana Adukan ke Propam

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:46 WIB

KLARESIFIKASI! TEMUAN ULAT PADA SUSU MBG BERASAL DARI PEMASOK – DAPUR & YAYASAN KEMAS DINYATAKAN TIDAK BERSALAH!  

Selasa, 16 Juni 2026 - 04:54 WIB

Ketua LPK-GPI Tulang Bawang Beri Ucapan Selamat Atas Terpilihnya Erwinsyah Sebagai Ketua PWI 2026-2029

Minggu, 14 Juni 2026 - 05:42 WIB

Lapor Kapolda Jatim, Dugaan Sabung Ayam Undangan di Jatilengger Blitar Direspons “Siap” oleh Kanit Pidum

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:10 WIB

HUTAN JATI TODANAN BLORA RUSAK PARAH DAN GUNDUL  

Berita Terbaru