SAMPANG (Radarpag.id) – Aroma busuk dugaan penyalahgunaan kewenangan kembali menyeruak dari tubuh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang. Persetujuan pencairan anggaran proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di ruas Jalan Kusuma Bangsa–Kedungdung patut diduga sebagai bentuk abuse of power, lantaran Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diterbitkan saat pekerjaan belum tuntas dan telah melampaui masa kontrak Jum’at (02/01/2026).
Fakta ini mengemuka setelah SP2D proyek tersebut disetujui, meski kondisi fisik pekerjaan di lapangan belum memenuhi syarat penyelesaian 100 persen. Lebih ironis lagi, pencairan dilakukan dalam posisi proyek sudah melewati batas waktu kontrak, sebuah praktik yang menabrak prinsip dasar pengelolaan keuangan negara.
Hasil pengecekan lapangan yang dilakukan tim Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat (Lasbandra) pada 30 Desember 2025 menemukan sedikitnya sekitar 40 tiang PJU belum terpasang instalasi kabel dan komponen pendukung lainnya sebagaimana tercantum dalam spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi. Fakta tersebut menegaskan bahwa pekerjaan secara fisik belum layak dinyatakan selesai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun di saat pekerjaan masih compang-camping di lapangan, dokumen dan SP2D yang dikantongi Lasbandra justru menunjukkan bahwa pencairan anggaran telah disetujui pada 29 Desember 2025—sehari sebelum pengecekan lapangan dilakukan. Persetujuan tersebut terjadi ketika proyek belum rampung dan telah melewati masa kontrak, sehingga kuat dugaan dilakukan tanpa dasar kondisi riil pekerjaan.
Proyek pengadaan dan pemasangan PJU Jalan Kusuma Bangsa–Kedungdung sendiri bernilai fantastis, yakni Rp2.177.829.900 dari pagu anggaran Rp2.200.000.000, dengan pelaksana CV Dharma. Hingga kontrak berakhir, tidak ditemukan fakta lapangan yang dapat membenarkan klaim penyelesaian pekerjaan 100 persen.
Sekjen DPP LSM Lasbandra, Achmad Rifa’i, menilai penerbitan SP2D dalam kondisi seperti ini bukan sekadar kelalaian administratif.
“Pengawasan melekat sepenuhnya berada di Dishub. Ketika pekerjaan belum selesai, kontrak sudah habis, tetapi SP2D tetap disetujui, ini bukan cerita baru. Pola lama kembali dimainkan. Ini jelas mengarah pada penyalahgunaan kewenangan jabatan,” tegas Rifa’i,(1/1).
Ia menambahkan, penggunaan kewenangan persetujuan pembayaran tanpa berpijak pada kondisi faktual pekerjaan berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas, kehati-hatian, serta kepatuhan terhadap kontrak dalam tata kelola keuangan daerah.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang, Chalilurrahman, terkait dasar persetujuan SP2D, mekanisme pengawasan, serta status penyelesaian pekerjaan, hingga berita ini diturunkan tidak membuahkan hasil. Pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp tak kunjung dijawab. Sikap bungkam ini justru memperkuat kesan abai dan enggan bertanggung jawab di tengah mencuatnya dugaan maladministrasi.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Darat) Dishub Sampang, Khotibul Umam, saat dikonfirmasi wartawan mengaku bahwa kewenangan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bukan berada pada dirinya. Ia juga tidak memberikan penjelasan terkait pengawasan teknis maupun dasar penerbitan SP2D, dan memilih mengarahkan konfirmasi kepada pejabat lain—sebuah respons normatif yang semakin menambah kabut dalam perkara ini.
Sebagai catatan, dalam tata kelola keuangan daerah, penerbitan SP2D untuk pekerjaan konstruksi wajib didasarkan pada hasil pemeriksaan fisik, laporan progres pekerjaan yang sah, serta rekomendasi pejabat teknis berwenang. Untuk pembayaran akhir, pekerjaan harus dinyatakan selesai dan dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO).
Pencairan anggaran terhadap pekerjaan yang belum selesai dan telah melewati masa kontrak tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan administrasi, tetapi juga membuka pintu pertanggungjawaban pidana jabatan apabila terbukti dilakukan melalui penyalahgunaan kewenangan, pembiaran, atau kesengajaan yang berdampak pada kerugian keuangan daerah.
Media ini akan terus melakukan penelusuran lanjutan guna memastikan akuntabilitas, kepatuhan hukum, serta tanggung jawab pejabat berwenang dalam proyek PJU bernilai miliaran rupiah di Kabupaten Sampang.










