( RADAR PAGI ) Dugaan pelanggaran lingkungan hidup oleh PT Quality Works (Q-Works), sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang beroperasi di Desa Puter, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, resmi dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Laporan tersebut disampaikan oleh seorang warga Desa Puter, Hadi Ahmad Harun, yang mengaku mengalami langsung dampak dari aktivitas perusahaan tersebut, terutama terkait perubahan aliran drainase yang menyebabkan lahan pertanian warga tergenang secara permanen.
Dalam surat laporan yang ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI cq Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK di Jakarta, Hadi menjelaskan bahwa sejak November 2025 hingga April 2026, sawah milik warga di sekitar Dusun Pucung, Desa Puter, terus terendam air dengan ketinggian mencapai 30 hingga 50 sentimeter.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Akibatnya, sawah tidak bisa lagi ditanami padi. Banyak petani mengalami gagal panen, kehilangan pendapatan, bahkan terpaksa berutang untuk bertahan hidup,” ujar Hadi dalam laporannya.
Menurutnya, PT Quality Works diduga telah memblokir atau mengubah aliran sungai kecil yang melintasi kawasan pabrik tanpa izin resmi, sehingga mengganggu sistem drainase alami desa.
Selain persoalan genangan, Hadi juga menyoroti dugaan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki dokumen lingkungan yang sah seperti AMDAL, UKL-UPL, maupun laporan pemantauan lingkungan sejak mulai beroperasi pada 2017.
“Berdasarkan penelusuran melalui OSS dan PPID Kabupaten Lamongan, saya tidak menemukan dokumen lingkungan PT Quality Works. Ini sangat mengkhawatirkan karena perusahaan skala besar seharusnya wajib memenuhi aspek legal dan lingkungan,” tegasnya.
Tak hanya itu, ia juga menuding perusahaan tidak melakukan langkah mitigasi maupun pemulihan meskipun telah dilakukan mediasi yang difasilitasi oleh Camat Kembangbahu pada November 2025. Hingga kini, kondisi genangan disebut masih terus terjadi tanpa ada perbaikan nyata dari pihak perusahaan.
Dalam laporannya, Hadi juga menyinggung soal dugaan klaim sertifikasi palsu yang dilakukan perusahaan. PT Quality Works disebut mencantumkan logo sertifikasi FSC dan BSCI di situs resminya, namun kondisi di lapangan dinilai bertolak belakang dengan standar lingkungan dan sosial yang seharusnya dipenuhi.
“Jika benar perusahaan memiliki sertifikasi itu, seharusnya ada tanggung jawab sosial dan kepatuhan terhadap lingkungan. Tetapi faktanya, warga justru merasakan dampak kerusakan yang serius,” katanya.
Sebagai bukti, Hadi mengaku telah mengumpulkan foto dan video genangan sawah dengan geotag dan timestamp, tangkapan layar situs perusahaan, hasil penelusuran dokumen OSS dan PPID, dua artikel berita media terkait persoalan tersebut, hingga laporan investigasi digital periode 2017–2026.
Ia juga telah menyediakan tautan Google Drive yang berisi seluruh dokumen pendukung untuk memudahkan proses verifikasi oleh KLHK.
Dalam laporannya, Hadi meminta KLHK segera melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pabrik PT Quality Works dan area sawah warga yang terdampak. Ia juga meminta adanya penghentian sementara aktivitas yang menyebabkan kerusakan drainase, pemulihan fungsi lingkungan, ganti rugi kepada warga, hingga sanksi administratif maupun pidana jika ditemukan unsur pelanggaran berat.
Permintaan tersebut didasarkan pada sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk Pasal 22, 34, 36, 39, 41, serta Pasal 98 hingga 100 terkait ancaman pidana atas perusakan lingkungan.
“Kalau memang ada unsur pidana, saya berharap segera diproses oleh penyidik PNS KLHK maupun Polri. Warga sudah terlalu lama menanggung kerugian,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat setempat karena menyangkut keberlangsungan pertanian dan mata pencaharian warga Desa Puter. Banyak pihak berharap pemerintah pusat segera turun tangan agar persoalan tidak semakin meluas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Quality Works terkait laporan yang disampaikan warga tersebut.
Redaksi//
Radarpagi.id
(Team)











