Penangkapan Sebelum Laporan Polisi, Kuasa Hukum Sebut Kasus Wartawan Amir Cacat Hukum Total

- Penulis

Jumat, 24 April 2026 - 07:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mojokerto, radarpagi.id 24 April 2026 — Sidang Praperadilan perkara Wartawan Amir Asnawi memasuki tahap Krusial setelah Kuasa Hukum Pemohon, Advokat Rikha Permatasari, secara Resmi Menyerahkan Kesimpulan di hadapan Majelis Hakim pada Jumat pagi di Ruang Sidang Tirta.
Dalam Kesimpulan tersebut, Kuasa Hukum menilai seluruh proses Hukum terhadap Amir Cacat prosedur, Melanggar Hukum, dan Batal demi Hukum, mulai dari Penetapan Tersangka hingga Penahanan.

Penangkapan Tanpa Dasar: Laporan Polisi Belum Ada
Fakta persidangan mengungkap Kejanggalan serius:
Penangkapan, Penetapan Tersangka, dan dimulainya penyidikan dilakukan pada 14 Maret 2026;
Namun, Laporan Polisi baru dibuat pada 15 Maret 2026.
Kuasa Hukum menegaskan, kondisi ini menunjukkan bahwa tindakan Aparat dilakukan tanpa Dasar Hukum yang SAH.
*“Ini bukan sekadar kesalahan prosedur. Ini pelanggaran serius terhadap hukum acara pidana. Tidak mungkin ada penyidikan tanpa peristiwa hukum yang dilaporkan,”* tegas Rikha Permatasari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melanggar Prinsip Dasar Hukum Pidana
Menurut Kuasa Hukum, tindakan tersebut bertentangan langsung dengan Prinsip dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya terkait:
Keharusan adanya Bukti permulaan yang Cukup;
Asas Legalitas;
dan Prinsip Due Process of Law.
Akibatnya, Seluruh Rangkaian tindakan—termasuk Penahanan—dinilai sebagai Produk Hukum yang tidak sah.

Wartawan Dikriminalisasi, Mekanisme Pers Diabaikan
Amir Asnawi diketahui merupakan Wartawan Aktif yang menjalankan fungsi kontrol sosial melalui Pemberitaan terkait Dugaan Penyimpangan Rehabilitasi Narkoba.

Namun, alih-alih menempuh mekanisme pers, aparat langsung menggunakan Pendekatan pidana.
Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
sengketa Jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme pers;
termasuk melalui *Dewan Pers;*
dengan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagai langkah utama.
*“Ini berpotensi menjadi bentuk Kriminalisasi terhadap kerja Jurnalistik,”* ujar Rikha.

*Ahli: Tidak Sah dan Batal Demi Hukum*
Dalam persidangan, ahli Prof. Dr. Sardjijono, S.H., M.Hum menegaskan:
Penangkapan sebelum adanya laporan polisi adalah tidak Sah dan Batal demi Hukum;
Perkara yang melibatkan Wartawan harus Tunduk pada prinsip Lex Specialis Hukum Pers.
Dugaan Rekayasa Perkara Menguat
Selain Cacat Prosedur, Kuasa Hukum juga mengungkap adanya indikasi Rekayasa dalam peristiwa OTT terhadap Amir, yang diperkuat dengan bukti bukti yang diduga telah dikondisikan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap Profesionalitas dan Objektivitas proses Penegakan Hukum dalam perkara ini.

*Hentikan Penyidikan dan Bebaskan Amir*
Dalam Petitumnya, Pemohon meminta Majelis Hakim untuk:
1. Menyatakan Tidak Sah Penetapan Tersangka, Penangkapan, dan Penahanan;
2. Menyatakan seluruh proses penyidikan Tidak Sah;
3. Memerintahkan Penghentian Penyidikan;
4. Memulihkan Nama Baik dan hak-hak Amir.
*“Ini Ujian Penegakan Hukum di Indonesia”*
Menutup pernyataannya, Advokat Rikha Permatasari menegaskan bahwa perkara ini bukan hanya soal Satu orang Wartawan, melainkan menyangkut Prinsip Besar Penegakan Hukum.
*“Kami sudah Berjuang maksimal, Profesional, dan Berintegritas membuka Fakta hukum seterang terangnya. Sekarang ini menjadi Ujian bagi Peradilan kita—apakah Hukum benar-benar di Tegakkan, atau justru dilanggar oleh Penegaknya sendiri.”*

Ia juga menyatakan Pihaknya Menghormati Kewenangan Majelis Hakim yang dijadwalkan akan membacakan putusan pada awal pekan depan.
*“Kami berharap Majelis Hakim melihat Fakta Persidangan secara jernih dan memberikan Putusan yang Adil. Kita sama sama berdoa agar Keadilan benar-benar di Tegakkan, dan Wartawan Amir dapat segera dibebaskan.”*
Sorotan Publik
Kasus ini kini menjadi perhatian karena dinilai menyentuh isu krusial:
Perlindungan Profesi Wartawan,
Penyalahgunaan kewenangan Aparat,
serta jaminan Due Process of Law dalam sistem Peradilan Pidana.
Putusan Praperadilan yang akan datang dinilai berpotensi menjadi Preseden Penting dalam Perlindungan Kebebasan Pers di Indonesia.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarpagi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Gresik Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Kota, 4 Tersangka Diamankan April 22, 2026
Sidang ke 2 Praperadilan Wartawan Mojokerto Pembacaan Replik dan Duplik
Sidang Praperadilan Wartawan Amir Dimulai, Pembacaan Permohonan Digelar di Ruang Sidang Tirta
Warung Nakal Diduga Gunakan Gas Melon 3 Kg, Pemkot Pasuruan dan APH Diminta Jangan Sekadar Diam
Peredaran Rokok Ilegal Kian Merajalela APH Setempat Dan Bea Cukai Belum bisa Bertindak/Tutup Mata
PENGURUS RT 23 RW. 05 BERSAMA DENGAN WARGA MALM INI MENGGELAR ACARA HALAL BIHALAL, DEMI MENAMBAH TERCIPTANYA KEAKRABAN, KEGUYUBAN DAN KERUKUNAN ANTAR WARGA. 
Tangkap Lepas di Satreskoba KP3 Viral Berhembus, Simak Bro Klarifikasi AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H
GEBYAR KREATIFITAS SISWA SEKALIGUS HALAL BIHALAL PENGURUS KOMITE DENGAN SELURUH WALI MURID SD LUQMAN AL-HAKIM SURABAYA
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 07:06 WIB

Penangkapan Sebelum Laporan Polisi, Kuasa Hukum Sebut Kasus Wartawan Amir Cacat Hukum Total

Rabu, 22 April 2026 - 10:20 WIB

Polres Gresik Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Kota, 4 Tersangka Diamankan April 22, 2026

Rabu, 22 April 2026 - 09:02 WIB

Sidang ke 2 Praperadilan Wartawan Mojokerto Pembacaan Replik dan Duplik

Selasa, 21 April 2026 - 05:16 WIB

Sidang Praperadilan Wartawan Amir Dimulai, Pembacaan Permohonan Digelar di Ruang Sidang Tirta

Selasa, 21 April 2026 - 05:02 WIB

Warung Nakal Diduga Gunakan Gas Melon 3 Kg, Pemkot Pasuruan dan APH Diminta Jangan Sekadar Diam

Berita Terbaru

Nasional

“Mediasi gagal, sengketa kantor PDIP REMBANG NAIK RING”

Kamis, 23 Apr 2026 - 18:50 WIB