Peredaran Rokok Ilegal Kian Merajalela di Desa ngemplak sooko kecamatan wringinanom.APH Setempat Dan Bea Cukai Belum bisa Bertindak

- Penulis

Sabtu, 25 April 2026 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gresik-radarpagi.id Fenomena maraknya peredaran rokok ilegal kembali menjadi sorotan publik, kali ini terjadi di wilayah Desa ngemplak sooko Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Tepatnya didepan warung kecil

Aktivitas jual beli rokok tanpa pita cukai tersebut diduga berlangsung terang-terangan, seolah tanpa rasa takut terhadap hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa rokok-rokok ilegal ini diperjualbelikan secara bebas di pinggir jalan hingga ke lingkungan permukiman warga didepan warung kecil.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar:

di mana peran pengawasan dari pihak berwenang, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta aparat penegak hukum (APH) setempat?
Peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius yang merugikan negara dalam jumlah besar.

Rokok tanpa pita cukai berarti tidak menyumbang penerimaan negara, padahal sektor cukai merupakan salah satu tulang punggung pendapatan nasional.

Secara hukum, tindakan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai (perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995). Dalam Pasal 54 disebutkan:

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Selain itu, dalam Pasal 56 juga ditegaskan bahwa pihak yang menyimpan atau memiliki barang kena cukai ilegal dapat dikenakan sanksi serupa. Artinya, tidak hanya penjual, tetapi juga distributor hingga pihak yang terlibat dalam rantai peredaran dapat dijerat hukum.

Situasi di Desa ngemplak suko kecamatan wringin Anom Suko ini memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Banyak warga mulai mempertanyakan keseriusan penegakan hukum. Jika praktik ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin akan berkembang lebih luas dan sulit dikendalikan.

Masyarakat berharap adanya tindakan nyata dan tegas dari pihak terkait.

Penertiban, operasi gabungan, hingga penindakan hukum harus segera dilakukan untuk memberikan efek jera. Aparat tidak boleh kalah oleh pelaku pelanggaran hukum yang jelas-jelas merugikan negara dan mencederai keadilan.

Transparansi dan keberanian dalam menegakkan hukum menjadi kunci utama. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum bisa semakin terkikis.

Negara tidak boleh kalah oleh rokok ilegal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarpagi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MAKI Jatim dan Warga Jember Selatan Bersatu Tuntut IMASCO Tutup Beroperasi Serta Bertanggung Jawab Atas Dugaan Kelalaian, hingga Berpotensi dilaporkan Secara Hukum
Di Ujung Senja, Pensiunan AURI Dihadapkan pada “Hadiah” Pengosongan Rumah Dinas
Warakawuri di Ujung Senja, Negara Hadir Membawa Surat Pengosongan
MAKI Jatim Siap Angkat Potensi Kopi dan Tembakau Jatim dalam FES UMKM 2026 di Jember
LAILATUL IJTIMA’ HALAQOH KUBRO, JAMAAH PONDOK PESANTREN HIDAYATULLAH SURABAYA
Penangkapan Sebelum Laporan Polisi, Kuasa Hukum Sebut Kasus Wartawan Amir Cacat Hukum Total
Polres Gresik Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Kota, 4 Tersangka Diamankan April 22, 2026
Sidang ke 2 Praperadilan Wartawan Mojokerto Pembacaan Replik dan Duplik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 05:40 WIB

MAKI Jatim dan Warga Jember Selatan Bersatu Tuntut IMASCO Tutup Beroperasi Serta Bertanggung Jawab Atas Dugaan Kelalaian, hingga Berpotensi dilaporkan Secara Hukum

Minggu, 26 April 2026 - 03:19 WIB

Di Ujung Senja, Pensiunan AURI Dihadapkan pada “Hadiah” Pengosongan Rumah Dinas

Minggu, 26 April 2026 - 02:34 WIB

Warakawuri di Ujung Senja, Negara Hadir Membawa Surat Pengosongan

Sabtu, 25 April 2026 - 13:24 WIB

Peredaran Rokok Ilegal Kian Merajalela di Desa ngemplak sooko kecamatan wringinanom.APH Setempat Dan Bea Cukai Belum bisa Bertindak

Jumat, 24 April 2026 - 14:12 WIB

LAILATUL IJTIMA’ HALAQOH KUBRO, JAMAAH PONDOK PESANTREN HIDAYATULLAH SURABAYA

Berita Terbaru

Uncategorized

Warakawuri di Ujung Senja, Negara Hadir Membawa Surat Pengosongan

Minggu, 26 Apr 2026 - 02:34 WIB