Gugatan Sengketa TUN Diajukan ke PTUN Medan,Libatkan BPASN dan Rektor USU 

- Penulis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Biro Investigasi Nasional : Tri juliadi Medan Propinsi Sumatera utara- jumat 30 januari 2026 – Seorang Dosen berstatus Pegawai negeri sipil pada Kementerian Agama Republik Indonesia,Prof.Ir.Yusuf Leonard Henuk.MRur.Sc.Ph.D,secara resmi Mengajukan Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Medan.Gugatan tersebut diajukan terhadap Sekretariat Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara ( BPASN ) selaku Tergugat I dan Rektor Universitas Sumatera Utara ( USU ) selaku Tergugat II ,Gugatan Sengketa telah didaftarkan dab teregritasi di PTUN Medan pada awal januari 2026.

Objek Sengketa dalam Perkara ini meliputi Surat BPASN Nomor 148/BPASN / S.1/ 2025 tertanggal 18 juni 2025 Perihal Banding Adminitraktif,serta surat Rektor USU Nomor 10338 / UN 5.1 R / SDM / 2023 tertanggal 13 juli 2023 terkait tanggapan pemindahan home base dosen.Dalam pokok Gugatan Prof.Dr. Yusuf Leonard Hanuk sebagai Penggugat Menyatakan Bahwa Kedua Objek Sengketa tersebut merupakan keputusan Tata Usaha Negara ( KTUN ) yang bersifat Konkret,individual dan final,serta telah menimbulkan akibat Hukum terhadap status dan hak kepegawaian nya sebagai Aparatur Sipil Negara,dan saya yakin Gugatan saya di Kabul kan oleh Pengadilan.

Penggugat juga menegaskan telah menempuh seluruh mekanisme upaya administrasi sesuai peraturan perundang undangan sebelum mengajukan gugatan ke PTUN Medan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara ini selanjutnya akan di periksa dan diputus sesuai kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan sebagai mana diatur dalam Undang Undang Nomor 51 tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. 

Hingga Berita ini diturunkan, Pihak BPASN maupun Rektor Universitas Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan Sengketa TUN tersebut.

Redaksi//

Radarpagi.id 

(Investigasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarpagi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpinan NNC Mengaku Alami Tekanan Psikis Saat Klarifikasi di Polda Jatim, Berencana Adukan ke Propam
KLARESIFIKASI! TEMUAN ULAT PADA SUSU MBG BERASAL DARI PEMASOK – DAPUR & YAYASAN KEMAS DINYATAKAN TIDAK BERSALAH!  
Ketua LPK-GPI Tulang Bawang Beri Ucapan Selamat Atas Terpilihnya Erwinsyah Sebagai Ketua PWI 2026-2029
Lapor Kapolda Jatim, Dugaan Sabung Ayam Undangan di Jatilengger Blitar Direspons “Siap” oleh Kanit Pidum
HUTAN JATI TODANAN BLORA RUSAK PARAH DAN GUNDUL  
Diduga Tidak Sesuai Prosedur, Penertiban PKL Satpol PP Kota Tangerang di Karawaci Disorot Warga
Kawal Aksi Demo di Kejari Menggala, Kasat Intel Polres Tulang Bawang Jamin Kebebasan Berpendapat yang Kondusif
Gapura Kampung Otak-Otak Sepatan Timur Jadi Ikon Baru ,Tapi Jalan di Depannya Masih Bergelombang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 03:50 WIB

Pimpinan NNC Mengaku Alami Tekanan Psikis Saat Klarifikasi di Polda Jatim, Berencana Adukan ke Propam

Selasa, 16 Juni 2026 - 04:54 WIB

Ketua LPK-GPI Tulang Bawang Beri Ucapan Selamat Atas Terpilihnya Erwinsyah Sebagai Ketua PWI 2026-2029

Minggu, 14 Juni 2026 - 05:42 WIB

Lapor Kapolda Jatim, Dugaan Sabung Ayam Undangan di Jatilengger Blitar Direspons “Siap” oleh Kanit Pidum

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:10 WIB

HUTAN JATI TODANAN BLORA RUSAK PARAH DAN GUNDUL  

Rabu, 10 Juni 2026 - 01:56 WIB

Diduga Tidak Sesuai Prosedur, Penertiban PKL Satpol PP Kota Tangerang di Karawaci Disorot Warga

Berita Terbaru