Bebani Wali Murid Dengan Pungutan, SDS Al-Muawanah Kabupaten Sampang Jadi Sorotan Publik.

- Penulis

Rabu, 6 Agustus 2025 - 06:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, Radarpagi.id Sejumlah wali murid kelas Satu Dan Dua SDS Al Muawenah kecamatan Sampang ,kebupaten Sampang, mengaku Terbebani Setiap Bulan Bayar Infak dengan Jumlah Rp, 35.000 untuk Gaji 7 Guru Non NUPTK Yang Tidak Masuk Dalam Anggaran Dana Bos, adapun Pungutan lainnya untuk Acara perpisahan Dan rekreasi

Jelas sekolah yang diselenggarakan pemerintah dan dapatkan kucuran dana bos tidak boleh lakukan pungutan apapun walaupun berkedok dengan Infak, bahwa regulasi terkait pungutan di satuan pendidikan sudah diatur berdasarkan Permendikbud Nomor 44 tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Pada Pasal 9 ayat (1) disebutkan bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

mengaku kecewa atas dugaan pungutan liar (pungli) berkedok infaq yang telah berlangsung selama 2 tahun terakhir. Dugaan ini mencuat setelah adanya keluhan tentang kewajiban membayar infaq rutin dan biaya administrasi yang dinilai memberatkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya, siswa kelas 1-2 diminta membayar infaq sebesar Rp 35.000 per bulan . Selain itu, siswa harus membayar biaya Acara perpisahan

Perbulan saya bayar 35 ribu untuk infak , katanya, “uang LKS harganya 30 ribu pokok gak sama bervariasi, ungkap wali murid sebut saja (Melati). Bukan hanya ibu melati saja, beberapa wali murid kelas satu dan dua dengan ucapan yang sama memaparkan pada media ini.

” Bukan hanya itu, kami juga dimintai pungutan untuk acara perpisahan 80 ribu dibuat konsumsi dan sewa gedung untuk kelas 1-5 beda dengan kelas 6 karena ada acara rekreasi dengan jumlah keseluruhan hampir mencapai 2 juta rupiah, ungkapnya

media Radarpagi.id mengkonfirmasi serta klarifikasi terkait adanya Dugaan Pungli terhadap wali murid kepala sekolah Takiuddin mengatakan, iya benar, udah 2tahun ini berjalan ” Untuk infak dibuat pembayaran guru yang tidak masuk ke anggaran Dana bos tujuh orang,karena tidak mempunyai NUPTK (Nomor Unik Pemdidik Dan Tenaga Kependidikan) kata kepala sekolah singkat

kalau pungutan uang sebesar 80 ribu itu buat konsumsi saja 70 Ribu dan yang 10 ribu untuk sewa gedung acara perpisahan itu untuk 1-5 katanya. Iya memang ada rekreasi semua hampir 2juta untuk kelas 6, ungkapmya

Sampai berita ini di publikasikan Kabid SD Abdul Rahman tidak bisa ditemui masih ada acara diluar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarpagi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kolaborasi Antara Pemerintah dan Masyarakat Mampu Menghasilkan Infrastruktur Impian
Delapan Kali WTP, Tapi Pertanyaan Pajak Konser Masih Menggantung di Langit Sampang
“Sambut Idul Adha 1447 H, KJJT Pamekasan Tebar Kepedulian: Puluhan Paket Sembako Disalurkan untuk Dhuafa dan Tukang Becak”
Bukan Sekadar Sumpah, 12 Advokat PERSADIN Resmi Memulai Pengabdian di Dunia Hukum
Menjelang Idul adha, Bani Insan Peduli Bantuan Hampir Rp5 Miliar untuk Yayasan Sosial di Jawa Timur
Satreskrim Polres Pamekasan Kejar Pelaku Pencuri Emas Hingga ke NTB
Timbulnya Korban, Jekson Kapisa Soroti Tambang Ilegal Wasirawi
“Rokok Ilegal Terbongkar, Tapi Siapa Disentuh? GASI Uji Nyali Bea Cukai Madura: Berani Bongkar Aktor, atau Cukup Sita Barang?”
Berita ini 177 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:19 WIB

Kolaborasi Antara Pemerintah dan Masyarakat Mampu Menghasilkan Infrastruktur Impian

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:28 WIB

Delapan Kali WTP, Tapi Pertanyaan Pajak Konser Masih Menggantung di Langit Sampang

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:55 WIB

“Sambut Idul Adha 1447 H, KJJT Pamekasan Tebar Kepedulian: Puluhan Paket Sembako Disalurkan untuk Dhuafa dan Tukang Becak”

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:39 WIB

Bukan Sekadar Sumpah, 12 Advokat PERSADIN Resmi Memulai Pengabdian di Dunia Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:40 WIB

Menjelang Idul adha, Bani Insan Peduli Bantuan Hampir Rp5 Miliar untuk Yayasan Sosial di Jawa Timur

Berita Terbaru

Uncategorized

BHAKTI PRATIWI RING AMRETA SABUANA DI BULAN SURA 2026

Selasa, 16 Jun 2026 - 13:18 WIB