Surabaya (radarpagi.id) – Sidang kelima perkara dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan lapen DID II Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2020 senilai sekitar Rp12 miliar kembali memunculkan fakta krusial di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Rabu (25/2/2026). Perkara yang sebelumnya dilaporkan LSM Lasbandra ke Polda Jatim ini kian membuka tabir dugaan permainan proyek di lingkar kekuasaan daerah.
Jaksa menghadirkan lima saksi, termasuk Muhammad Hafi yang saat proyek berjalan menjabat Plt Kepala Dinas PUPR Sampang. Di hadapan majelis hakim, Hafi menegaskan dirinya tidak terlibat dalam perencanaan teknis maupun penentuan rekanan proyek.
“Saya dipanggil ke rumah dinas Bupati Sampang pada November 2020 untuk membahas proyek, tetapi tidak menyusun perencanaan atau menentukan CV pelaksana,” ujarnya di persidangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Persidangan mulai menghangat ketika nama Novi mencuat. Hafi menyebut Novi merupakan pihak swasta, bukan ASN, namun diduga ikut mengatur pembagian jatah proyek.
“Sejumlah CV diajukan oleh M Hasan Mustofa dan Syahron Wiami sebagai pelaksana proyek yang sudah disetujui oleh Novi, orang dekat Bupati Sampang,” terang Hafi.
Keterangan tersebut menjadi sorotan karena berpotensi menyeret pihak di luar struktur resmi pemerintahan dalam pusaran perkara. Sejumlah saksi lain turut memaparkan aspek administrasi anggaran, pengawasan internal, serta penyusunan dokumen teknis guna mengurai konstruksi perkara dan porsi tanggung jawab masing-masing pihak.
Kuasa hukum terdakwa Hasan Mustofa, Wahyu Dhita Putranto SH MH dan Rosadin SH MH, menilai keterangan para saksi justru berbanding terbalik dengan versi kliennya.
“Penyebutan nama Novi serta adanya peran Bupati menjadi perhatian serius bagi kami,” tegas Wahyu. Pihaknya juga menyoroti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut Novi menerima sejumlah uang dan memastikan akan mendalami hal tersebut pada sidang lanjutan.
Dihimpun dari berbagai sumber, Surya Nofiantoro diketahui menjabat Ketua Partai NasDem Kabupaten Sampang dan disebut sebagai pihak swasta yang memiliki kedekatan dengan Bupati Sampang. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Novi maupun Bupati terkait penyebutan nama mereka di persidangan.
Sidang lanjutan diperkirakan masih akan membuka fakta baru seiring pendalaman peran para pihak dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.










