Penangkapan Sebelum Laporan Polisi, Kuasa Hukum Sebut Kasus Wartawan Amir Cacat Hukum Total

- Penulis

Jumat, 24 April 2026 - 07:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mojokerto, radarpagi.id 24 April 2026 — Sidang Praperadilan perkara Wartawan Amir Asnawi memasuki tahap Krusial setelah Kuasa Hukum Pemohon, Advokat Rikha Permatasari, secara Resmi Menyerahkan Kesimpulan di hadapan Majelis Hakim pada Jumat pagi di Ruang Sidang Tirta.
Dalam Kesimpulan tersebut, Kuasa Hukum menilai seluruh proses Hukum terhadap Amir Cacat prosedur, Melanggar Hukum, dan Batal demi Hukum, mulai dari Penetapan Tersangka hingga Penahanan.

Penangkapan Tanpa Dasar: Laporan Polisi Belum Ada
Fakta persidangan mengungkap Kejanggalan serius:
Penangkapan, Penetapan Tersangka, dan dimulainya penyidikan dilakukan pada 14 Maret 2026;
Namun, Laporan Polisi baru dibuat pada 15 Maret 2026.
Kuasa Hukum menegaskan, kondisi ini menunjukkan bahwa tindakan Aparat dilakukan tanpa Dasar Hukum yang SAH.
*“Ini bukan sekadar kesalahan prosedur. Ini pelanggaran serius terhadap hukum acara pidana. Tidak mungkin ada penyidikan tanpa peristiwa hukum yang dilaporkan,”* tegas Rikha Permatasari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melanggar Prinsip Dasar Hukum Pidana
Menurut Kuasa Hukum, tindakan tersebut bertentangan langsung dengan Prinsip dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya terkait:
Keharusan adanya Bukti permulaan yang Cukup;
Asas Legalitas;
dan Prinsip Due Process of Law.
Akibatnya, Seluruh Rangkaian tindakan—termasuk Penahanan—dinilai sebagai Produk Hukum yang tidak sah.

Wartawan Dikriminalisasi, Mekanisme Pers Diabaikan
Amir Asnawi diketahui merupakan Wartawan Aktif yang menjalankan fungsi kontrol sosial melalui Pemberitaan terkait Dugaan Penyimpangan Rehabilitasi Narkoba.

Namun, alih-alih menempuh mekanisme pers, aparat langsung menggunakan Pendekatan pidana.
Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
sengketa Jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme pers;
termasuk melalui *Dewan Pers;*
dengan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagai langkah utama.
*“Ini berpotensi menjadi bentuk Kriminalisasi terhadap kerja Jurnalistik,”* ujar Rikha.

*Ahli: Tidak Sah dan Batal Demi Hukum*
Dalam persidangan, ahli Prof. Dr. Sardjijono, S.H., M.Hum menegaskan:
Penangkapan sebelum adanya laporan polisi adalah tidak Sah dan Batal demi Hukum;
Perkara yang melibatkan Wartawan harus Tunduk pada prinsip Lex Specialis Hukum Pers.
Dugaan Rekayasa Perkara Menguat
Selain Cacat Prosedur, Kuasa Hukum juga mengungkap adanya indikasi Rekayasa dalam peristiwa OTT terhadap Amir, yang diperkuat dengan bukti bukti yang diduga telah dikondisikan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap Profesionalitas dan Objektivitas proses Penegakan Hukum dalam perkara ini.

*Hentikan Penyidikan dan Bebaskan Amir*
Dalam Petitumnya, Pemohon meminta Majelis Hakim untuk:
1. Menyatakan Tidak Sah Penetapan Tersangka, Penangkapan, dan Penahanan;
2. Menyatakan seluruh proses penyidikan Tidak Sah;
3. Memerintahkan Penghentian Penyidikan;
4. Memulihkan Nama Baik dan hak-hak Amir.
*“Ini Ujian Penegakan Hukum di Indonesia”*
Menutup pernyataannya, Advokat Rikha Permatasari menegaskan bahwa perkara ini bukan hanya soal Satu orang Wartawan, melainkan menyangkut Prinsip Besar Penegakan Hukum.
*“Kami sudah Berjuang maksimal, Profesional, dan Berintegritas membuka Fakta hukum seterang terangnya. Sekarang ini menjadi Ujian bagi Peradilan kita—apakah Hukum benar-benar di Tegakkan, atau justru dilanggar oleh Penegaknya sendiri.”*

Ia juga menyatakan Pihaknya Menghormati Kewenangan Majelis Hakim yang dijadwalkan akan membacakan putusan pada awal pekan depan.
*“Kami berharap Majelis Hakim melihat Fakta Persidangan secara jernih dan memberikan Putusan yang Adil. Kita sama sama berdoa agar Keadilan benar-benar di Tegakkan, dan Wartawan Amir dapat segera dibebaskan.”*
Sorotan Publik
Kasus ini kini menjadi perhatian karena dinilai menyentuh isu krusial:
Perlindungan Profesi Wartawan,
Penyalahgunaan kewenangan Aparat,
serta jaminan Due Process of Law dalam sistem Peradilan Pidana.
Putusan Praperadilan yang akan datang dinilai berpotensi menjadi Preseden Penting dalam Perlindungan Kebebasan Pers di Indonesia.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarpagi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Mobil Jaminan Fidusia, Seorang Debitur Dilaporkan ke Polresta Malang Kota
Ngopi Ngolah Pikir: Dari Realita Kehidupan Menuju Semangat Tanpa Batas
Pisah Sambut Kapolsek Kedamaian Berlangsung Khidmat dan Penuh Keakraban
BHAKTI PRATIWI RING AMRETA SABUANA DI BULAN SURA 2026
Tahun Baru Islam 1 Muharram, Komnas PPLH Gresik Ajak Hijrah Perbaiki Diri dan Jaga Alam
Perangkat Desa Jombangdelik Gresik Diduga Jadi Korban Penipuan Kades, Total Kerugian Puluhan Juta Rupiah
Pelarian Terduga Kasus Penipuan Akhirnya Diciduk Tim URC Polres Pasuruan Kota
Selamat & sukses acara PURNA SISWA KELAS VI SDN GELURAN 1 tahun ajaran: 2025-2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:01 WIB

Diduga Gelapkan Mobil Jaminan Fidusia, Seorang Debitur Dilaporkan ke Polresta Malang Kota

Jumat, 19 Juni 2026 - 04:03 WIB

Ngopi Ngolah Pikir: Dari Realita Kehidupan Menuju Semangat Tanpa Batas

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:52 WIB

Pisah Sambut Kapolsek Kedamaian Berlangsung Khidmat dan Penuh Keakraban

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:18 WIB

BHAKTI PRATIWI RING AMRETA SABUANA DI BULAN SURA 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 04:35 WIB

Tahun Baru Islam 1 Muharram, Komnas PPLH Gresik Ajak Hijrah Perbaiki Diri dan Jaga Alam

Berita Terbaru