LPKRI Pertanyakan Sanksi Ringan Dua Oknum Perangkat Desa Mojorejo yang Diduga Terlibat Narkoba

- Penulis

Kamis, 5 Februari 2026 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mojokerto // radarpagi.id Warga Desa Mojorejo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, dibuat resah oleh dugaan keterlibatan dua oknum perangkat desa berinisial G dan K yang dinyatakan positif sebagai pengguna narkoba. Bahkan, salah satu di antaranya, yakni G, diduga tidak hanya sebagai pengguna, melainkan juga terlibat dalam peredaran narkoba.Kasus ini menuai sorotan keras dari Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPKRI) DPC Gresik. Ketua LPKRI DPC Gresik, Gus Aulia, bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Irawan, menyayangkan sikap Pemerintah Desa Mojorejo yang dinilai terlalu ringan dalam menjatuhkan sanksi terhadap kedua oknum tersebut. Kepada awak media pada Kamis (5/2/2026), Irawan menyampaikan kekecewaannya atas keputusan pemerintah desa yang hanya memberikan sanksi berupa surat pernyataan, tanpa tindakan tegas lainnya. “Pemberian sanksi sebatas surat pernyataan itu tidak wajar sama sekali. Ini menyangkut integritas perangkat desa dan masa depan masyarakat,” tegas Irawan. Ia menambahkan, sanksi rehabilitasi terhadap oknum G yang diduga sebagai pengedar narkoba juga dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan dan penegakan hukum sebagaimana mestinya.“Jika benar yang bersangkutan bukan hanya pengguna tetapi juga pengedar, maka seharusnya diproses secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan hanya direhabilitasi,” lanjutnya. Irawan juga mengungkapkan kekhawatirannya apabila kasus ini dibiarkan tanpa penanganan serius. Menurutnya, pembiaran dapat menimbulkan dampak luas dan mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa. Senada dengan itu, Gus Aulia menegaskan bahwa sikap lunak dalam kasus narkoba berpotensi menjadi preseden buruk. “Jika perkara ini dibiarkan tanpa tindakan tegas,bukan tidak mungkin merembet ke perangkat desa lainnya dan menjadi contoh buruk bagi generasi muda untuk terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” ujarnya. Sebagai bentuk keseriusan, LPKRI DPC Gresik menyatakan akan mengambil langkah lanjutan apabila tidak ada kejelasan dalam penanganan kasus tersebut. “Apabila pemerintah desa maupun aparat penegak hukum tidak bertindak tegas, kami akan melaporkan perkara ini ke Polda Jawa Timur,” pungkas Gus Aulia.Sementara itu, Ketua Karang Taruna Desa Mojorejo juga menyatakan kekecewaannya terhadap pemerintah desa yang dinilai bertindak sepihak dalam mengambil keputusan sanksi tanpa melibatkan unsur masyarakat maupun lembaga mitra desa.“Ini keputusan sepihak. Saya sebagai perwakilan pemuda tidak setuju jika perkara serius seperti ini hanya diputuskan oleh perangkat desa saja. Ini bukan masalah sepele,” tegasnya.Ia menambahkan, persoalan tersebut seharusnya dimusyawarahkan bersama masyarakat Desa Mojorejo. “Nanti akan kita kembalikan kepada masyarakat, apakah dua oknum perangkat desa yang diduga terlibat narkoba itu layak diberhentikan atau masih dipertahankan. Biarkan masyarakat yang menilai,” ujarnya. Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Mojorejo belum dapat dihubungi. Pihak media masih menunggu klarifikasi resmi dari pemerintah desa maupun aparat penegak hukum terkait penanganan kasus tersebut.

Redaksi//

Radarpagi.id

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

(Investigasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarpagi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Mobil Jaminan Fidusia, Seorang Debitur Dilaporkan ke Polresta Malang Kota
Ngopi Ngolah Pikir: Dari Realita Kehidupan Menuju Semangat Tanpa Batas
Pimpinan NNC Mengaku Alami Tekanan Psikis Saat Klarifikasi di Polda Jatim, Berencana Adukan ke Propam
Pisah Sambut Kapolsek Kedamaian Berlangsung Khidmat dan Penuh Keakraban
KLARESIFIKASI! TEMUAN ULAT PADA SUSU MBG BERASAL DARI PEMASOK – DAPUR & YAYASAN KEMAS DINYATAKAN TIDAK BERSALAH!  
BHAKTI PRATIWI RING AMRETA SABUANA DI BULAN SURA 2026
Ketua LPK-GPI Tulang Bawang Beri Ucapan Selamat Atas Terpilihnya Erwinsyah Sebagai Ketua PWI 2026-2029
Tahun Baru Islam 1 Muharram, Komnas PPLH Gresik Ajak Hijrah Perbaiki Diri dan Jaga Alam
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:01 WIB

Diduga Gelapkan Mobil Jaminan Fidusia, Seorang Debitur Dilaporkan ke Polresta Malang Kota

Jumat, 19 Juni 2026 - 04:03 WIB

Ngopi Ngolah Pikir: Dari Realita Kehidupan Menuju Semangat Tanpa Batas

Jumat, 19 Juni 2026 - 03:50 WIB

Pimpinan NNC Mengaku Alami Tekanan Psikis Saat Klarifikasi di Polda Jatim, Berencana Adukan ke Propam

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:52 WIB

Pisah Sambut Kapolsek Kedamaian Berlangsung Khidmat dan Penuh Keakraban

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:18 WIB

BHAKTI PRATIWI RING AMRETA SABUANA DI BULAN SURA 2026

Berita Terbaru