
Gresik, radarpagi. Id— Dugaan aktivitas usaha penyulingan tiner ilegal berbahan baku cat bekas di wilayah Jalan Pertamina, Desa Sumberwaru, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Selain diduga melanggar aturan, aktivitas tersebut juga disebut membahayakan kesehatan warga sekitar akibat bau menyengat yang ditimbulkan setiap hari, Minggu (17/5/2026).
Warga menilai usaha penyulingan cat bekas yang diduga diolah kembali menjadi tiner baru itu tidak bisa dianggap persoalan sepele. Sebab, selain berpotensi mencemari lingkungan, aktivitas tersebut juga dikhawatirkan membahayakan konsumen apabila produk hasil daur ulang dijual tanpa standar keamanan yang jelas.
Ironisnya, menurut informasi warga, usaha tersebut disebut sudah cukup lama beroperasi. Namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan nyata dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami terganggu dengan bau menyengatnya. Kadang baunya sangat kuat sampai masuk rumah,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Ke mana peran Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polsek Wringinanom, sehingga aktivitas yang diduga ilegal itu seolah dibiarkan berjalan tanpa pengawasan?
Masyarakat menilai jangan sampai muncul anggapan bahwa aparat tutup mata terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi di wilayah hukumnya sendiri. Jika benar usaha tersebut tidak memiliki izin resmi dan membahayakan lingkungan, maka aparat wajib segera bertindak, bukan hanya menunggu laporan viral atau jatuh korban.
Selain APH, pemerintah desa dan instansi terkait, DLH Dinas lingkungan hidup untuk mengawasi dan menguji kualitas udara, air, serta tanah agar tetap bersih dan sehat. juga dinilai tidak boleh tinggal diam. Pengawasan terhadap aktivitas usaha yang berpotensi mencemari lingkungan merupakan tanggung jawab bersama demi menjaga keamanan dan kenyamanan warga.

Aktivitas penyulingan bahan kimia seperti tiner bukan usaha biasa. Risiko kebakaran, ledakan, pencemaran udara, hingga gangguan kesehatan masyarakat sangat mungkin terjadi apabila pengelolaannya dilakukan sembarangan tanpa standar keselamatan yang ketat.
Karena itu, masyarakat meminta aparat penegak hukum bersama dinas terkait segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan investigasi menyeluruh terhadap legalitas usaha tersebut.
Apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan menjalankan usaha ilegal tanpa izin dan merugikan masyarakat, maka pelaku wajib ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Penegakan hukum tidak boleh tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.
APH dan pemerintah daerah harus membuktikan bahwa negara hadir melindungi masyarakat, bukan membiarkan dugaan pelanggaran terus berlangsung di depan mata.
Publik kini menunggu langkah nyata dari Polsek Wringinanom, pemerintah desa, serta instansi terkait.
Jangan sampai keresahan warga hanya dianggap angin lalu sementara aktivitas yang diduga ilegal terus berjalan bebas tanpa pengawasan.










