Diduga Usaha Penyulingan Tiner Ilegal di Wringinanom Kebal Hukum, APH dan Pemdes Dipertanyakan

- Penulis

Senin, 18 Mei 2026 - 03:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Gresik, radarpagi. Id— Dugaan aktivitas usaha penyulingan tiner ilegal berbahan baku cat bekas di wilayah Jalan Pertamina, Desa Sumberwaru, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Selain diduga melanggar aturan, aktivitas tersebut juga disebut membahayakan kesehatan warga sekitar akibat bau menyengat yang ditimbulkan setiap hari, Minggu (17/5/2026).

Warga menilai usaha penyulingan cat bekas yang diduga diolah kembali menjadi tiner baru itu tidak bisa dianggap persoalan sepele. Sebab, selain berpotensi mencemari lingkungan, aktivitas tersebut juga dikhawatirkan membahayakan konsumen apabila produk hasil daur ulang dijual tanpa standar keamanan yang jelas.

Ironisnya, menurut informasi warga, usaha tersebut disebut sudah cukup lama beroperasi. Namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan nyata dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami terganggu dengan bau menyengatnya. Kadang baunya sangat kuat sampai masuk rumah,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Ke mana peran Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polsek Wringinanom, sehingga aktivitas yang diduga ilegal itu seolah dibiarkan berjalan tanpa pengawasan?

Masyarakat menilai jangan sampai muncul anggapan bahwa aparat tutup mata terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi di wilayah hukumnya sendiri. Jika benar usaha tersebut tidak memiliki izin resmi dan membahayakan lingkungan, maka aparat wajib segera bertindak, bukan hanya menunggu laporan viral atau jatuh korban.

Selain APH, pemerintah desa dan instansi terkait, DLH Dinas lingkungan hidup untuk mengawasi dan menguji kualitas udara, air, serta tanah agar tetap bersih dan sehat. juga dinilai tidak boleh tinggal diam. Pengawasan terhadap aktivitas usaha yang berpotensi mencemari lingkungan merupakan tanggung jawab bersama demi menjaga keamanan dan kenyamanan warga.

 

Aktivitas penyulingan bahan kimia seperti tiner bukan usaha biasa. Risiko kebakaran, ledakan, pencemaran udara, hingga gangguan kesehatan masyarakat sangat mungkin terjadi apabila pengelolaannya dilakukan sembarangan tanpa standar keselamatan yang ketat.

Karena itu, masyarakat meminta aparat penegak hukum bersama dinas terkait segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan investigasi menyeluruh terhadap legalitas usaha tersebut.

Apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan menjalankan usaha ilegal tanpa izin dan merugikan masyarakat, maka pelaku wajib ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Penegakan hukum tidak boleh tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.

APH dan pemerintah daerah harus membuktikan bahwa negara hadir melindungi masyarakat, bukan membiarkan dugaan pelanggaran terus berlangsung di depan mata.

Publik kini menunggu langkah nyata dari Polsek Wringinanom, pemerintah desa, serta instansi terkait.

Jangan sampai keresahan warga hanya dianggap angin lalu sementara aktivitas yang diduga ilegal terus berjalan bebas tanpa pengawasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarpagi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Mobil Jaminan Fidusia, Seorang Debitur Dilaporkan ke Polresta Malang Kota
Ngopi Ngolah Pikir: Dari Realita Kehidupan Menuju Semangat Tanpa Batas
Pisah Sambut Kapolsek Kedamaian Berlangsung Khidmat dan Penuh Keakraban
BHAKTI PRATIWI RING AMRETA SABUANA DI BULAN SURA 2026
Tahun Baru Islam 1 Muharram, Komnas PPLH Gresik Ajak Hijrah Perbaiki Diri dan Jaga Alam
Perangkat Desa Jombangdelik Gresik Diduga Jadi Korban Penipuan Kades, Total Kerugian Puluhan Juta Rupiah
Pelarian Terduga Kasus Penipuan Akhirnya Diciduk Tim URC Polres Pasuruan Kota
Selamat & sukses acara PURNA SISWA KELAS VI SDN GELURAN 1 tahun ajaran: 2025-2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:01 WIB

Diduga Gelapkan Mobil Jaminan Fidusia, Seorang Debitur Dilaporkan ke Polresta Malang Kota

Jumat, 19 Juni 2026 - 04:03 WIB

Ngopi Ngolah Pikir: Dari Realita Kehidupan Menuju Semangat Tanpa Batas

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:52 WIB

Pisah Sambut Kapolsek Kedamaian Berlangsung Khidmat dan Penuh Keakraban

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:18 WIB

BHAKTI PRATIWI RING AMRETA SABUANA DI BULAN SURA 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 04:35 WIB

Tahun Baru Islam 1 Muharram, Komnas PPLH Gresik Ajak Hijrah Perbaiki Diri dan Jaga Alam

Berita Terbaru