LSM dan Pers Bangkalan Angkat Bicara Adanya Dugaan Oknum Anggota Beking Tambang Ilegal

- Penulis

Jumat, 30 Januari 2026 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan ( RADAR PAGI ) Madura viralnya berita di aktifitas dugaan tambang galian C ilegal di Bangkalan yang diduga dibekingi oleh oknum aparat kepolisian Dan TNI menjadi sorotan publik LSM dan Pers yang dikenal influencer pemerhati lingkungan angkat bicara syaiful Imron, S.H sangat menyayangkan adanya dugaan bekingan oknum anggota Polres Bangkalan dalam aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di tingkat kecamatan kecamatan tercium keras karena terkesan kebal hukum.Tambang Galian C yang berada Di Bangkalan Diduga Dibekingi Oleh Oknum Kepolisian dan aparad penegak hukum Di Bangkalan“Menilai tidak berfungsi Dugaan Ada Persekongkolan dengan pemilik Rekanan

“Kami berharap Petinggi Institusi polri Kepolisian Polda Jawa Timur turun segera memantau dimana lokasi tambang tersebut tepatnya di Gunung Gunung Galian C ilegal Di Bangkalan ungkap Saiful Imran S.H dengan tegas ujarnya (30/01/2026). Saiful imron berharap agar Kapolda Jawa Timur, melalui Polres Bangkalan segar menindak secara tegas terhadap para pelaku. Dimana para pelaku ini telah diduga mencoreng nama baik Institusi Polri.“Tidak ada celah bagi aparat kepolisian Polda maupun Polres Bangkalan tangkap dan proses secara proporsional. Kemudian, persoalan ini tidak ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian berarti apa yang telah diungkapkan oleh yang bersangkutan yakni SUN benar adanya, bahwa mereka itu di bekengi oleh oknum tertentu,” tegas Imron.  Divisi hukum LSM Suara Mira Madura menegaskan Tambang galian C ilegal melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar, serta melanggar UU Lingkungan Hidup karena merusak alam, merugikan negara, dan berpotensi melanggar aturan transportasi jika truk tambang melintas di jalan umum tanpa izin. Pelanggaran ini mencakup operasi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau izin lainnya, tidak mematuhi kaidah lingkungan, dan bisa juga menjerat penadah materialnya.“Pelanggaran Hukum Utama Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba): Menjerat setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020: Memperluas sanksi kepada pihak yang mengangkut, menjual, atau memanfaatkan hasil tambang ilegal. Pasal 480 KUHP: Menjerat penadah atau pihak yang membeli/menyewa barang hasil kejahatan (material ilegal) dengan pidana kurungan 4 tahun. Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH): Pelanggaran terkait pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Peraturan Menteri Perhubungan & UU Lalu Lintas: Pelanggaran penggunaan jalan umum oleh truk tambang berat tanpa izin, membahayakan publik dan merusak infrastruktur.” ujarnya Divisi hukum LSM Suara Mitra MaduraLanjut, ketua LSM, Suara Mitra Madura) menambahkan akan segera menindaklanjuti ke Mabes Polri hingga Kompolnas adanya dugaan bekingan oknum anggota Polres Bangkalan temuan teman-teman di Kabupaten Bangkalan di atensi secepatnya di Polda JATIM.

“Dalam waktu dekat lembaga kami melakukan penyuratan klarifikasi ke Mabes Polri, Kompolnas, Polda JATIM hingga Mapolres Bangkalan.” Tutup ketau Kami berharap dan mendesak Institusi Kepolisian Republik Indonesia agar segera menutup dan menangkap pelaku tambang tersebut dan segera memproses adanya oknum anggota yang melakukan dugaan bekingan tambang ilegal. 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Redaksi//

Radarpagi.id 

pewarta :Aziz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarpagi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lapor Kapolda Jatim, Dugaan Sabung Ayam Undangan di Jatilengger Blitar Direspons “Siap” oleh Kanit Pidum
HUTAN JATI TODANAN BLORA RUSAK PARAH DAN GUNDUL  
Diduga Tidak Sesuai Prosedur, Penertiban PKL Satpol PP Kota Tangerang di Karawaci Disorot Warga
Kawal Aksi Demo di Kejari Menggala, Kasat Intel Polres Tulang Bawang Jamin Kebebasan Berpendapat yang Kondusif
Gapura Kampung Otak-Otak Sepatan Timur Jadi Ikon Baru ,Tapi Jalan di Depannya Masih Bergelombang
Patroli Malam Minggu, Polsek Denpasar Selatan Intensifkan Harkamtibmas dan Cegah Gangguan Keamanan
Operasional Tiga Dapur MBG di Perumahan Subsidi Harmoni Rembang: Antara Program Mulia dan Gangguan Kenyamanan Warga
8 Tahun sebagai tombak sejarah baru bagi ormas Formasy Praja Nusantara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 05:42 WIB

Lapor Kapolda Jatim, Dugaan Sabung Ayam Undangan di Jatilengger Blitar Direspons “Siap” oleh Kanit Pidum

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:10 WIB

HUTAN JATI TODANAN BLORA RUSAK PARAH DAN GUNDUL  

Rabu, 10 Juni 2026 - 01:56 WIB

Diduga Tidak Sesuai Prosedur, Penertiban PKL Satpol PP Kota Tangerang di Karawaci Disorot Warga

Senin, 8 Juni 2026 - 11:04 WIB

Kawal Aksi Demo di Kejari Menggala, Kasat Intel Polres Tulang Bawang Jamin Kebebasan Berpendapat yang Kondusif

Senin, 8 Juni 2026 - 00:52 WIB

Gapura Kampung Otak-Otak Sepatan Timur Jadi Ikon Baru ,Tapi Jalan di Depannya Masih Bergelombang

Berita Terbaru