APH Dipertanyakan: Dugaan Penjualan Miras Ilegal di Wringinanom Gresik Lama Beroperasi Tanpa Tindakan Tegas

- Penulis

Kamis, 30 April 2026 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Gresik, radarpagi. Id  Kinerja Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polsek Wringinanom, tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, dugaan praktik penjualan minuman keras (miras) ilegal di wilayah Jalan Kepuh kelagen No. 52 disebut-sebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang, Kamis (30/4/2026).

Sejumlah warga setempat mengaku resah dengan keberadaan aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut. Ironisnya, meski informasi ini disebut sudah lama beredar di lingkungan sekitar, hingga kini belum terlihat adanya penindakan yang signifikan dari aparat setempat.

“Kalau memang itu ilegal, kenapa bisa beroperasi lama dan terkesan aman saja? Ini yang jadi pertanyaan masyarakat,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam aturan hukum di Indonesia, peredaran dan penjualan miras ilegal telah diatur secara jelas, baik dalam peraturan daerah maupun ketentuan pidana yang dapat menjerat pelaku dengan sanksi denda hingga hukuman penjara. Namun, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum sering kali menjadi celah bagi praktik-praktik semacam ini untuk terus berlangsung.

Kondisi ini memunculkan spekulasi di tengah masyarakat, termasuk dugaan adanya pembiaran atau bahkan “perlindungan” dari oknum tertentu. Meski demikian, hingga saat ini belum ada bukti resmi yang menguatkan dugaan tersebut.

Publik pun mendesak agar aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Transparansi dan ketegasan dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

Jika benar terjadi pelanggaran, maka sudah seharusnya aparat bertindak sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang tegas bukan hanya soal sanksi, tetapi juga bentuk kehadiran negara dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Wringinanom belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Masyarakat berharap ada klarifikasi sekaligus langkah nyata agar persoalan ini tidak terus berlarut. G

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarpagi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Mobil Jaminan Fidusia, Seorang Debitur Dilaporkan ke Polresta Malang Kota
Ngopi Ngolah Pikir: Dari Realita Kehidupan Menuju Semangat Tanpa Batas
Pisah Sambut Kapolsek Kedamaian Berlangsung Khidmat dan Penuh Keakraban
BHAKTI PRATIWI RING AMRETA SABUANA DI BULAN SURA 2026
Tahun Baru Islam 1 Muharram, Komnas PPLH Gresik Ajak Hijrah Perbaiki Diri dan Jaga Alam
Perangkat Desa Jombangdelik Gresik Diduga Jadi Korban Penipuan Kades, Total Kerugian Puluhan Juta Rupiah
Pelarian Terduga Kasus Penipuan Akhirnya Diciduk Tim URC Polres Pasuruan Kota
Selamat & sukses acara PURNA SISWA KELAS VI SDN GELURAN 1 tahun ajaran: 2025-2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:01 WIB

Diduga Gelapkan Mobil Jaminan Fidusia, Seorang Debitur Dilaporkan ke Polresta Malang Kota

Jumat, 19 Juni 2026 - 04:03 WIB

Ngopi Ngolah Pikir: Dari Realita Kehidupan Menuju Semangat Tanpa Batas

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:52 WIB

Pisah Sambut Kapolsek Kedamaian Berlangsung Khidmat dan Penuh Keakraban

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:18 WIB

BHAKTI PRATIWI RING AMRETA SABUANA DI BULAN SURA 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 04:35 WIB

Tahun Baru Islam 1 Muharram, Komnas PPLH Gresik Ajak Hijrah Perbaiki Diri dan Jaga Alam

Berita Terbaru