Warung Nakal Diduga Gunakan Gas Melon 3 Kg, Pemkot Pasuruan dan APH Diminta Jangan Sekadar Diam

- Penulis

Selasa, 21 April 2026 - 05:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan – Radarpagi. Id Dugaan penyalahgunaan PG bersubsidi 3 kg kembali mencuat di Kota Pasuruan. Sebuah warung makan yang berlokasi di Jalan Sunan Ampel, Kelurahan Tamanan, diduga menggunakan gas “melon” yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro (UMKM), Selasa April (21/2026).

Praktik ini memicu kecaman keras dari berbagai pihak. Pasalnya, LPG 3 kg merupakan bentuk subsidi negara yang ditujukan untuk melindungi kebutuhan energi masyarakat kecil, bukan untuk kepentingan usaha komersial skala warung makan atau restoran yang berpotensi meraup keuntungan lebih besar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perwakilan Lembaga Pengawas Investigasi (LPI), Yudha Wijaya, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak bisa dianggap sepele. Ia menyebut adanya indikasi manipulasi usaha demi memperoleh keuntungan berlipat dengan memanfaatkan subsidi pemerintah.

“Jangan sampai ada warung atau restoran nakal yang memanfaatkan gas subsidi untuk kepentingan bisnis. Ini jelas merampas hak masyarakat kecil,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yudha juga mendesak pemerintah daerah Kota Pasuruan bersama aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan. Ia meminta dilakukan inspeksi mendadak (sidak) secara menyeluruh guna memastikan distribusi LPG subsidi tepat sasaran.

Secara hukum, penyalahgunaan LPG bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku penyalahgunaan dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal mencapai Rp60 miliar.

Namun di lapangan, pengawasan dinilai masih lemah. Dugaan pelanggaran seperti ini seolah terus berulang tanpa tindakan tegas. Hal ini memunculkan kritik tajam terhadap kinerja pemerintah daerah dan APH yang dianggap belum maksimal dalam mengawasi distribusi subsidi.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka bukan hanya merugikan negara, tetapi juga memperlebar ketimpangan sosial. Subsidi yang seharusnya dinikmati rakyat kecil justru dinikmati oleh pelaku usaha yang tidak berhak.

Masyarakat kini menanti langkah konkret, bukan sekadar imbauan. Ketegasan pemerintah daerah dan APH diuji: apakah berani menindak pelaku usaha nakal, atau justru membiarkan praktik ini terus berlangsung di depan mata.

G

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarpagi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Praperadilan Wartawan Amir Dimulai, Pembacaan Permohonan Digelar di Ruang Sidang Tirta
Peredaran Rokok Ilegal Kian Merajalela APH Setempat Dan Bea Cukai Belum bisa Bertindak/Tutup Mata
PENGURUS RT 23 RW. 05 BERSAMA DENGAN WARGA MALM INI MENGGELAR ACARA HALAL BIHALAL, DEMI MENAMBAH TERCIPTANYA KEAKRABAN, KEGUYUBAN DAN KERUKUNAN ANTAR WARGA. 
Tangkap Lepas di Satreskoba KP3 Viral Berhembus, Simak Bro Klarifikasi AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H
GEBYAR KREATIFITAS SISWA SEKALIGUS HALAL BIHALAL PENGURUS KOMITE DENGAN SELURUH WALI MURID SD LUQMAN AL-HAKIM SURABAYA
AKBP Arbaridi Jumhur menerima penghargaan Tokoh Rastra Sewakottama di bidang Layanan Kamtibmas 
SINGA GIRI POLRES GRESIK BONGKAR JARINGAN PENIMBUNAN SOLAR BERSUBSIDI, 18.000 LITER DIAMANKAN
Laporan Dugaan Korupsi Mengendap, Integritas Kinerja Polresta Pasuruan di Pertanyakan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 05:16 WIB

Sidang Praperadilan Wartawan Amir Dimulai, Pembacaan Permohonan Digelar di Ruang Sidang Tirta

Selasa, 21 April 2026 - 05:02 WIB

Warung Nakal Diduga Gunakan Gas Melon 3 Kg, Pemkot Pasuruan dan APH Diminta Jangan Sekadar Diam

Minggu, 19 April 2026 - 11:20 WIB

Peredaran Rokok Ilegal Kian Merajalela APH Setempat Dan Bea Cukai Belum bisa Bertindak/Tutup Mata

Sabtu, 18 April 2026 - 15:37 WIB

PENGURUS RT 23 RW. 05 BERSAMA DENGAN WARGA MALM INI MENGGELAR ACARA HALAL BIHALAL, DEMI MENAMBAH TERCIPTANYA KEAKRABAN, KEGUYUBAN DAN KERUKUNAN ANTAR WARGA. 

Sabtu, 18 April 2026 - 04:57 WIB

Tangkap Lepas di Satreskoba KP3 Viral Berhembus, Simak Bro Klarifikasi AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H

Berita Terbaru