Warung Nakal Diduga Gunakan Gas Melon 3 Kg, Pemkot Pasuruan dan APH Diminta Jangan Sekadar Diam

- Penulis

Selasa, 21 April 2026 - 05:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan – Radarpagi. Id Dugaan penyalahgunaan PG bersubsidi 3 kg kembali mencuat di Kota Pasuruan. Sebuah warung makan yang berlokasi di Jalan Sunan Ampel, Kelurahan Tamanan, diduga menggunakan gas “melon” yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro (UMKM), Selasa April (21/2026).

Praktik ini memicu kecaman keras dari berbagai pihak. Pasalnya, LPG 3 kg merupakan bentuk subsidi negara yang ditujukan untuk melindungi kebutuhan energi masyarakat kecil, bukan untuk kepentingan usaha komersial skala warung makan atau restoran yang berpotensi meraup keuntungan lebih besar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perwakilan Lembaga Pengawas Investigasi (LPI), Yudha Wijaya, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak bisa dianggap sepele. Ia menyebut adanya indikasi manipulasi usaha demi memperoleh keuntungan berlipat dengan memanfaatkan subsidi pemerintah.

“Jangan sampai ada warung atau restoran nakal yang memanfaatkan gas subsidi untuk kepentingan bisnis. Ini jelas merampas hak masyarakat kecil,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yudha juga mendesak pemerintah daerah Kota Pasuruan bersama aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan. Ia meminta dilakukan inspeksi mendadak (sidak) secara menyeluruh guna memastikan distribusi LPG subsidi tepat sasaran.

Secara hukum, penyalahgunaan LPG bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku penyalahgunaan dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal mencapai Rp60 miliar.

Namun di lapangan, pengawasan dinilai masih lemah. Dugaan pelanggaran seperti ini seolah terus berulang tanpa tindakan tegas. Hal ini memunculkan kritik tajam terhadap kinerja pemerintah daerah dan APH yang dianggap belum maksimal dalam mengawasi distribusi subsidi.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka bukan hanya merugikan negara, tetapi juga memperlebar ketimpangan sosial. Subsidi yang seharusnya dinikmati rakyat kecil justru dinikmati oleh pelaku usaha yang tidak berhak.

Masyarakat kini menanti langkah konkret, bukan sekadar imbauan. Ketegasan pemerintah daerah dan APH diuji: apakah berani menindak pelaku usaha nakal, atau justru membiarkan praktik ini terus berlangsung di depan mata.

G

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarpagi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Mobil Jaminan Fidusia, Seorang Debitur Dilaporkan ke Polresta Malang Kota
Ngopi Ngolah Pikir: Dari Realita Kehidupan Menuju Semangat Tanpa Batas
Pisah Sambut Kapolsek Kedamaian Berlangsung Khidmat dan Penuh Keakraban
BHAKTI PRATIWI RING AMRETA SABUANA DI BULAN SURA 2026
Tahun Baru Islam 1 Muharram, Komnas PPLH Gresik Ajak Hijrah Perbaiki Diri dan Jaga Alam
Perangkat Desa Jombangdelik Gresik Diduga Jadi Korban Penipuan Kades, Total Kerugian Puluhan Juta Rupiah
Pelarian Terduga Kasus Penipuan Akhirnya Diciduk Tim URC Polres Pasuruan Kota
Selamat & sukses acara PURNA SISWA KELAS VI SDN GELURAN 1 tahun ajaran: 2025-2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:01 WIB

Diduga Gelapkan Mobil Jaminan Fidusia, Seorang Debitur Dilaporkan ke Polresta Malang Kota

Jumat, 19 Juni 2026 - 04:03 WIB

Ngopi Ngolah Pikir: Dari Realita Kehidupan Menuju Semangat Tanpa Batas

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:52 WIB

Pisah Sambut Kapolsek Kedamaian Berlangsung Khidmat dan Penuh Keakraban

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:18 WIB

BHAKTI PRATIWI RING AMRETA SABUANA DI BULAN SURA 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 04:35 WIB

Tahun Baru Islam 1 Muharram, Komnas PPLH Gresik Ajak Hijrah Perbaiki Diri dan Jaga Alam

Berita Terbaru