Warga Merasa Ditipu Hingga Ratusan Juta, Pengelola AQSO Residence Dilaporkan ke Polres Bangkalan.

- Penulis

Senin, 16 Maret 2026 - 02:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan.//Radarpagi.id  Dugaan praktik penipuan dan penggelapan dana pembelian lahan Perumahan AQSO Residence di kawasan Ring Road, Desa Manggisan, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, semakin ramai jadi buah bibir di tengah masyarakat Bangkalan. Seorang warga melaporkan pengelola perumahan tersebut ke Polres Bangkalan setelah merasa dirugikan hingga ratusan juta rupiah.

Kasus ini dilaporkan oleh warga Kampung Kencat, Kelurahan Bancaran, Kecamatan Bangkalan, bernama Dian Rasyanti dengan nomor laporan LPM/569/SATRESKRIM/II/2026/SPKT Polres Bangkalan terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi pembelian dua unit rumah di Perumahan AQSO Residence.

Melalui kuasa hukumnya, Imron, dijelaskan bahwa kliennya memesan dua unit rumah melalui Komisaris Utama AQSO Residence inisial HS. Dalam prosesnya, korban telah menyetor uang muka secara bertahap hingga mencapai Rp 105 juta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pembayaran dilakukan bertahap sebesar 6 juta, 40 juta, 30 juta, dan 29 juta, baik secara tunai maupun transfer ke rekening atas nama HS,” ujar Imron

Namun hingga lebih dari tiga tahun berlalu, rumah yang dijanjikan tidak kunjung dibangun. Parahnya lagi kata Imron, sampai sekarang belum terlihat adanya aktivitas pembangunan sebagaimana yang dijanjikan pihak developer.

Dijelaskan, selama menunggu kepastian, korban berkali-kali meminta penjelasan kepada pihak pengembang. Namun yang diterima hanya janji bahwa pembangunan akan segera dilakukan dan kunci rumah akan diserahkan kepada pembeli.

“Setiap dimintai kejelasan selalu dijanjikan akan segera dibangun, tetapi sampai sekarang tidak ada realisasi,” tegas Imron.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan juga sempat dilakukan. Korban meminta agar uang muka dikembalikan apabila pembangunan tidak dapat direalisasikan. Namun hingga kini tidak ada kepastian dari pihak penanggung jawab dalam hal ini adalah PT. Sentral Bintang Mulia.

Imron menyebut dugaan penipuan ini tidak hanya menimpa satu orang. Ia mengaku ada beberapa korban lain juga mengalami persoalan serupa dan telah memberikan kuasa hukum kepadanya.

“Dalam jual beli rumah bersubsidi seharusnya tidak ada uang muka sebesar itu karena sudah mendapatkan subsidi dari pemerintah. Praktik ini patut diduga menyalahi aturan,” ungkapnya.

Kasus ini juga menyeret nama HS selaku komisaris utama dalam perusahaan yang telah memasarkan dan mendirikan unit rumah meski diduga legalitas lahan dan perizinannya belum jelas dari pihak pemerintah daerah. “Diduga belum mengantongi izin site plan dari dinas terkait seperti PUPR maupun PRKP Kabupaten Bangkalan,” ungkap salah satu sumber.

Sementara itu, seorang pengacara Bangkalan, Bahtiar Pradinata, turut menyoroti status tanah yang digunakan dalam proyek perumahan tersebut. Ia menyebut tanah yang digarap diduga masih berstatus eigendom, yakni hak kepemilikan tanah pada masa kolonial Hindia Belanda yang belum ditingkatkan sesuai ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.

“Eigendom sudah tidak berlaku sejak UUPA 1960. Jika tidak ditingkatkan menjadi hak sesuai aturan, maka tanah tersebut berpotensi kembali menjadi milik negara,” jelasnya.

Ia juga menyebut tanah tersebut diduga memiliki ahli waris sah atas nama Mohammad Sukri dengan sekitar 22 sertifikat, sementara lahan yang digunakan untuk kantor pengembang disebut berada di atas tanah milik pengasuh Pondok Pesantren Kedinding Surabaya.

Atas berbagai persoalan tersebut, pelapor berharap aparat penegak hukum segera menuntaskan perkara ini agar tidak semakin banyak masyarakat yang dirugikan. “Kami berharap Kapolres Bangkalan segera mengusut tuntas kasus ini agar para korban mendapatkan keadilan,” tegas Dian.

Redaksi//

Radarpagi.id 

Investigasi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarpagi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringatan HUT ke-74 Kopassus: Ketua DPC GRIB Jaya Rembang Haturkan Hormat dan Doa untuk Sang Baret Merah
Perhutani Sediakan Lahan 40 Hektar untuk Ekspor Cabe Jawa
Dua Laporan Polisi, Satu Sorotan Publik Kasus pembacokan yang di lakukan Aldi
Dua unit Tangki SKL ketangkap polres Gresik ,lingkaran mafia pemainya saling lempar tidak mengakui.  
Menanggapi pemberitaan yang menyatakan bahwa rencana sita eksekusi adalah tindak lanjut putusan Mahkamah Agung, saya selaku Kuasa Hukum
Semangat berlatih dan dedikasi tinggi para pemuda dalam dunia sepak bola terus ditunjukkan oleh SSB
Istighotsah Rutin Malam Minggu Wage di Ponpes An-Nurul Qodiri, Dipimpin Langsung oleh Pendiri.
Video Sumpah Injak Alqur’an di Lebak Viral, 2 Perempuan Ditangkap 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:08 WIB

Peringatan HUT ke-74 Kopassus: Ketua DPC GRIB Jaya Rembang Haturkan Hormat dan Doa untuk Sang Baret Merah

Kamis, 16 April 2026 - 11:26 WIB

Perhutani Sediakan Lahan 40 Hektar untuk Ekspor Cabe Jawa

Kamis, 16 April 2026 - 03:55 WIB

Dua Laporan Polisi, Satu Sorotan Publik Kasus pembacokan yang di lakukan Aldi

Rabu, 15 April 2026 - 06:21 WIB

Dua unit Tangki SKL ketangkap polres Gresik ,lingkaran mafia pemainya saling lempar tidak mengakui.  

Selasa, 14 April 2026 - 13:35 WIB

Menanggapi pemberitaan yang menyatakan bahwa rencana sita eksekusi adalah tindak lanjut putusan Mahkamah Agung, saya selaku Kuasa Hukum

Berita Terbaru

Nasional

Perhutani Sediakan Lahan 40 Hektar untuk Ekspor Cabe Jawa

Kamis, 16 Apr 2026 - 11:26 WIB