Bendera Robek dan Kusam Berkibar di Fasilitas Kesehatan Negara,Abdul,” Ini soal Martabat Bangsa”

- Penulis

Senin, 23 Februari 2026 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara -Pemandangan memprihatinkan di halaman UPTD Puskesmas Paya Lombang Kecamatan Tebing Tinggi kabupaten Serdang Bedagai provinsi Sumatera Utara senin 23 februari 2026,Fasilitas kesehatan tingkat pertama yang melayani peserta,JKN,KIS dan Masyarakat Umum.Bendera Merah Putih yang Berkibar di halaman kantor Puskesmas tersebut Tampak Robek dan Kusam.Kondisi ini menuai sorotan keras,Abdul salim,Ketua Investigasi Nasional Lp3h,angkat bicara,” Ia menilai Pengibaran dan Pembiaran terhadap Bendera yang Rusak atau Robek,merupakan Bentuk unsur Dugaan sengaja dan Kelalain yang berdampak pada tindak pidana. “Bendera Merah putih bukan kain biasa,itu simbol kedaulatan dan Kehormatan Bangsa.kalau dikantor pelayanan Publik saja bisa dibiarkan Robek dan Kusam,ini mencerminkan lemah nya Pengawasan dan minimnya rasa tanggung jawab,secara Hukum Penggunaan dan Perlakuan terhadap Bendera Negara diatur dalam Undang Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera,Bahasa dan Lambang negara serta lagu Kebangsaan.Dalam pasal 24 huruf c disebutkan bahwa ” Setiap orang dilarang mengabarkan Bendera Negara yang Rusak,Robek ,luntur atau Kusut,tak hanya sekedar larangan,undang undang tersebut juga memuat sanksi Pidana,Pasal 67 undang undang yang sama menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat di kenaikan sanksi Pidana dan denda. Sambung nya ” Kami minta kepada Aparat penegak hukum khusus nya Polreta Kota Tebing Tinggi untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala UPTD Puskesmas Paya Lombang Kecamatan Tebing Tinggi kabupaten Serdang Bedagai,Karena kami menilai ada unsur Dugaan kesengajaan atau Kelalain yang dilakukannya,Walau Barang Bukti sudah di ganti atau di hilang kan oleh pihak pihak yang terkait,namun kami siap menjadi saksi dan memiliki bukti dokumentasi tentang Bendera yang Berkibar dalam keadaan Robek dan Kusam tersebut. Awak Media sudah melakukan konfirmasi terhadap Kepala UPTD Puskesmas Paya Lombang ” KS” Melalui whatt App senin 23 februari 2026,Namun hingga Berita ini diturunkan kan ” KS” tersebut tidak memberikan jawaban sama sekali.  Peristiwa ini menjadi Perhatian dan Peringatan keras bahwa Nasionalisme,tidak hanya sekedar seremonial belaka,tetapi juga dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan yang telah ditetapkan oleh Negara harus di jalankan.

Redaksi//

Radarpapi.id 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penulis: Tri juliadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarpagi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LPK-GPI Desak Evaluasi Proyek Jalan Penumangan Unit 6, Diduga Gunakan Material Bekas
Diduga Susu Jadi Biang Kerok, Puluhan Siswa SD NEGERI BALUNG MULYO Alami Keracunan. 
Sidang Praperadilan Wartawan Amir Dimulai, Pembacaan Permohonan Digelar di Ruang Sidang Tirta
Tiktokers Heri Sweke Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Satreskrim Polres Grobogan 
Ngaji Sambil Ngopi, Tradisi Rutin Anjang Sana Majelis Ta’lim Raudhatul Jannah di Desa Kembiritan
Dandim 0812 Lamongan Dampingi Wadirut PT Agrinas Pangan Nusantara Tinjau Kesiapan KDKMP di Tiga Lokasi Lamongan
Pererat Tali Silaturahmi, Kadis Pertanian Bangkalan Sambut Hangat Pengurus DPD BNPM
Diduga Menabrak KUHP & KUHAP Baru, Polresta Tigaraksa Tangerang di Praperadilkan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 15:39 WIB

LPK-GPI Desak Evaluasi Proyek Jalan Penumangan Unit 6, Diduga Gunakan Material Bekas

Selasa, 21 April 2026 - 11:19 WIB

Diduga Susu Jadi Biang Kerok, Puluhan Siswa SD NEGERI BALUNG MULYO Alami Keracunan. 

Selasa, 21 April 2026 - 07:15 WIB

Sidang Praperadilan Wartawan Amir Dimulai, Pembacaan Permohonan Digelar di Ruang Sidang Tirta

Selasa, 21 April 2026 - 06:38 WIB

Tiktokers Heri Sweke Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Satreskrim Polres Grobogan 

Senin, 20 April 2026 - 14:19 WIB

Ngaji Sambil Ngopi, Tradisi Rutin Anjang Sana Majelis Ta’lim Raudhatul Jannah di Desa Kembiritan

Berita Terbaru