Ditresnarkoba Polda Jatim Amankan 33 Kg Narkoba Jenis Sabu di Rest Area Tol Sumo.

- Penulis

Jumat, 20 Februari 2026 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya,// Radarpagi.id  – Polda Jawa Timur kembali mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dalam dua kasus berbeda pada Februari 2026.  Kasus tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast bersama Ditreskoba ( Direktur Reserse Narkoba) Polda Jatim Kombes Pol Muhmmad Kurniawan. Ikut pula hadir  Bakesbangpol Jatim dan Surabaya.

Keberhasilan pengungkapkan kasus peredaran narkotika jaringan luar pulau  menyita total hampir 33 Kilo Gram (Kg) sabu dan menetapkan satu tersangka. Sementara satu lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kabid Humas Polda Jatim Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan di jalan keluar Rest Area KM 726B Tol Sumo (Surabaya–Mojokerto), Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial RG (25), warga Bandung, yang berperan sebagai kurir atas perintah seseorang berinisial Mamang yang saat ini berstatus DPO,” ujar Abast dalam jumpa pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Kamis (19/2) siang,

Dalam penangkapan itu, polisi menyita 10 bungkus kemasan teh Cina warna hijau berisi sabu dengan berat kurang lebih 10 kilogram, satu unit handphone, serta satu kardus tempat penyimpanan barang haram tersebut.

Abast menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, RG sebelumnya membawa total 22 kilogram sabu dari Dumai, Riau, menuju Pulau Jawa melalui jalur darat dan laut. Sebagian barang telah diranjau di beberapa titik, yakni 10 kilogram di Rest Area Tol Cipularang, Purwakarta, serta 2 kilogram di wilayah Pasuruan. “Motif tersangka adalah ekonomi. Ia dijanjikan upah sebesar Rp 120 juta apabila berhasil meloloskan sabu tersebut,” tegas Abast

Kasus kedua diungkap di area pergudangan Surabaya Utara, Kota Surabaya. Dalam kasus ini, petugas mengamankan barang bukti 22 bungkus sabu bertuliskan Guanyinwang dengan berat kotor 23,374 Kilo gram yang dikemas dalam tas ransel dan tas duffle bag.

Saat hendak diamankan, terduga pelaku melarikan diri dengan naik ke lantai atas bangunan pergudangan dan melompat ke gedung sebelah. Hingga kini, pelaku masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO. “Barang bukti berhasil kami amankan, sedangkan pelaku masih dalam proses pencarian. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat,” jelas Abast.

Abast menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Jatim dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jawa Timur. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Jawa Timur. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan terukur,” pungkas Abast

Dalam keberhasilan pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu jaringan Jawa -Riau, hadir Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Muhmmad Kurniawan mengatakan, pengamanan sabu-sabu dan penangkapan para tersangka dilakukan pada 13-17 Februari 2026.

“Selain pasal peredaran narkotika yang kami berikan juga pasal pencucian uang atau TPPU. Yang kita amankan berupa barang bergerak dan tetap serta perhiasan dan uang fisik maupun deposito, dengan total aset yang kita amankan sebesar Rp 55 miliar,” tegas Kombes Pol Muhmmad Kurniawan.

Dengan dihadirkannya Bakesbangpol Provinsi Jatim dan Bakesbangpol Surabaya. Hal itu difungsikan guna ikut peduli dalam  penekanan peredaran narkoba.

 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, atau pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Redaksi//

Redarpagi.id 

(EdiC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarpagi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LPK-GPI Desak Evaluasi Proyek Jalan Penumangan Unit 6, Diduga Gunakan Material Bekas
Diduga Susu Jadi Biang Kerok, Puluhan Siswa SD NEGERI BALUNG MULYO Alami Keracunan. 
Sidang Praperadilan Wartawan Amir Dimulai, Pembacaan Permohonan Digelar di Ruang Sidang Tirta
Tiktokers Heri Sweke Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Satreskrim Polres Grobogan 
Ngaji Sambil Ngopi, Tradisi Rutin Anjang Sana Majelis Ta’lim Raudhatul Jannah di Desa Kembiritan
Dandim 0812 Lamongan Dampingi Wadirut PT Agrinas Pangan Nusantara Tinjau Kesiapan KDKMP di Tiga Lokasi Lamongan
Pererat Tali Silaturahmi, Kadis Pertanian Bangkalan Sambut Hangat Pengurus DPD BNPM
Diduga Menabrak KUHP & KUHAP Baru, Polresta Tigaraksa Tangerang di Praperadilkan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 15:39 WIB

LPK-GPI Desak Evaluasi Proyek Jalan Penumangan Unit 6, Diduga Gunakan Material Bekas

Selasa, 21 April 2026 - 11:19 WIB

Diduga Susu Jadi Biang Kerok, Puluhan Siswa SD NEGERI BALUNG MULYO Alami Keracunan. 

Selasa, 21 April 2026 - 07:15 WIB

Sidang Praperadilan Wartawan Amir Dimulai, Pembacaan Permohonan Digelar di Ruang Sidang Tirta

Selasa, 21 April 2026 - 06:38 WIB

Tiktokers Heri Sweke Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Satreskrim Polres Grobogan 

Senin, 20 April 2026 - 14:19 WIB

Ngaji Sambil Ngopi, Tradisi Rutin Anjang Sana Majelis Ta’lim Raudhatul Jannah di Desa Kembiritan

Berita Terbaru