Diduga Bangunan Tapa Ijin di Lahan Sawah di Perumahan Aqso PT. Sentral Bintang Mulia Bangkalan.

- Penulis

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan// Radarpagi.id Kuasa Hukum, Imron, S.H. Beliau berkata bahwa tanah Eigendom tidak boleh terdapat bangunan rumah apapun diatas tanah tersebut. Sedangkan kenyataannya pada saat ini, ada salah satu perumahan PT. Sentral Bintang Mulia (Perumahan Aqso Recindence) dan berada di Pusat Kota Bangkalan sudah mendirikan sebanyak Tujuh Bangunan Rumah yang sudah ditempati dan bahkan sudah ada yang melunasi rumah tersebut, disamping itu pula ada Empat unit rumah yang sudah di bayar uang muka dengan besar total keseluruhan 210.000.000 juta dari tahun 2023 hingga 2026 saat ini belum terealisasikan sama sekali” ‘ujarnyaImron, S.H mengungkapkan kehadapan awak media bahwa dirinya tetap berpegang teguh pada kebenaran dan keadilan serta hak milik klien kami. Karena disamping itu sudah ada perjanjian yang ditanda tangani oleh Komisaris Utama yakni Bapak Hendra yang diketahui juga oleh pemberi uang muka unit rumah yang belum terealisasikan tersebut dengan didampingi dua orang saksinya dibawahnya.Disamping itu kami beserta pihak yang berwenang mendapat hak miliknya (Rumah) sudah melakukan koordinasi secara kekeluargaan, akan tetapi direspon kurang baik, dan disayangkan juga tanah milik PT.Sentral Bintang Mulia ini sudah terdapat Tujuh Bangunan layak huni dan Empat bangunan belum layak huni ini masih tergolong status tanah bersengketa dan belum memiliki izin yang resmi, tapi sangat berani merealisasikan bangunan tersebut.Lanjut Pemuda HK, Ketika kami konfirmasi terhadap Kepala Dinas PRKP dan disamping itu didampingi oleh salah satu Kabid, bahwa tidak ada berkas satupun yang masuk kepada kantor kami, Ujar Kabid PRKP. Dilanjut Kabid PUPR juga menuturkan bahwasanya kami tidak pernah mengeluarkan surat apapun, dikarenakan sudah melalui sistem OSS, jadi kami tidak bisa menjawab banyak, dikarenakan tidak mempunyai wewenang, akan kami sampaikan terlebih dahulu kepada Kadis PUPR Bangkalan, karena beliaulah yang mempunyai wewenang lebih.  Pemuda Bangkalan HK mengatakan, “Berdasarkan hasil Investigasi di lapangan, informasi yang dihimpun dari penghuni Perum Aqso Recidence mengatakan bahwa pembangunan tersebut sudah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan dari Dinas terkait (Satpol PP, Dinas DLH, Dinas Perizinan, Kantor BPN, Dan beberapa dinas terkait) seakan-kan mereka tutup mata”.  Kamis,(19/02/2026).

Redaksi//

Radarpagi.id 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

(Investigasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarpagi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LPK-GPI Desak Evaluasi Proyek Jalan Penumangan Unit 6, Diduga Gunakan Material Bekas
Diduga Susu Jadi Biang Kerok, Puluhan Siswa SD NEGERI BALUNG MULYO Alami Keracunan. 
Sidang Praperadilan Wartawan Amir Dimulai, Pembacaan Permohonan Digelar di Ruang Sidang Tirta
Tiktokers Heri Sweke Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Satreskrim Polres Grobogan 
Ngaji Sambil Ngopi, Tradisi Rutin Anjang Sana Majelis Ta’lim Raudhatul Jannah di Desa Kembiritan
Dandim 0812 Lamongan Dampingi Wadirut PT Agrinas Pangan Nusantara Tinjau Kesiapan KDKMP di Tiga Lokasi Lamongan
Pererat Tali Silaturahmi, Kadis Pertanian Bangkalan Sambut Hangat Pengurus DPD BNPM
Diduga Menabrak KUHP & KUHAP Baru, Polresta Tigaraksa Tangerang di Praperadilkan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 15:39 WIB

LPK-GPI Desak Evaluasi Proyek Jalan Penumangan Unit 6, Diduga Gunakan Material Bekas

Selasa, 21 April 2026 - 11:19 WIB

Diduga Susu Jadi Biang Kerok, Puluhan Siswa SD NEGERI BALUNG MULYO Alami Keracunan. 

Selasa, 21 April 2026 - 07:15 WIB

Sidang Praperadilan Wartawan Amir Dimulai, Pembacaan Permohonan Digelar di Ruang Sidang Tirta

Selasa, 21 April 2026 - 06:38 WIB

Tiktokers Heri Sweke Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Satreskrim Polres Grobogan 

Senin, 20 April 2026 - 14:19 WIB

Ngaji Sambil Ngopi, Tradisi Rutin Anjang Sana Majelis Ta’lim Raudhatul Jannah di Desa Kembiritan

Berita Terbaru