SAMPANG (radarpagi.id)– Klarifikasi Pemerintah Desa Krampon, Kecamatan Torjun, atas ambrolnya kualitas proyek rabat beton Dana Desa Tahun Anggaran 2025 kini resmi kehilangan legitimasi publik. Alih-alih menjawab kegelisahan masyarakat, pernyataan Penjabat (PJ) Kepala Desa Krampon, Sudar, justru mempertegas satu kesimpulan serius: proyek ini tidak hanya bermasalah secara fisik, tetapi juga patut diduga bermasalah secara administrasi dan keuangan. Sabtu (03–01–2206).
Retaknya rabat beton yang belum berumur setahun menjadi bukti awal kegagalan konstruksi. Namun yang lebih mengkhawatirkan adalah ketiadaan total dokumen teknis dan akuntabilitas anggaran dalam setiap klarifikasi resmi yang disampaikan Pemerintah Desa. Tidak ada kajian geoteknik, tidak ada uji mutu beton, tidak ada laporan pengawasan harian, tidak ada berita acara serah terima pekerjaan, dan tidak ada rencana perbaikan. Kondisi ini menempatkan proyek senilai sekitar Rp244 juta Dana Desa dalam status patut diaudit secara menyeluruh.
Dalih “pergerakan tanah” yang terus diulang PJ Krampon tanpa satu pun data pendukung dinilai bukan sekadar lemah, tetapi berpotensi menyesatkan. Dalam standar pembangunan infrastruktur desa, klaim teknis tanpa dokumen pendukung adalah pelanggaran prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas penggunaan keuangan negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Situasi semakin serius ketika terungkap bahwa publikasi bernada positif justru disebarluaskan lebih dulu, seolah proyek berjalan sempurna. Ketika fakta kerusakan muncul, narasi berubah defensif dan tertutup. Pola ini dinilai publik sebagai indikasi kuat upaya pengondisian opini, bukan transparansi. Dalih bahwa “publikasi adalah kewajiban desa” justru memperkuat dugaan bahwa komunikasi digunakan sebagai alat pencitraan, bukan sarana pertanggungjawaban.
Pertanyaan krusial yang kini mengemuka tidak lagi sebatas kualitas beton, melainkan: apakah proyek ini dilaksanakan sesuai perencanaan teknis, atau hanya sekadar mengejar serapan anggaran?
Ketika dugaan mark up material mencuat, jawaban “sesuai RAB” kembali dilontarkan tanpa pembuktian. RAB tidak dibuka, volume material tidak dijelaskan, realisasi anggaran tidak dipaparkan. Klaim sepihak ini dinilai tidak memiliki nilai pembuktian apa pun dan justru memperkuat alasan dilakukannya audit forensik anggaran Dana Desa.
Upaya publik untuk meminta dokumen perencanaan dan laporan keuangan juga berujung buntu. Masyarakat hanya diarahkan pada papan informasi proyek yang miskin data dan tanpa spesifikasi teknis. Dalam konteks pengelolaan Dana Desa, kondisi ini bukan lagi kelalaian administratif, melainkan indikasi pelanggaran asas transparansi dan partisipasi publik sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.
Sejumlah pengamat menilai, akumulasi fakta ini telah memenuhi parameter awal untuk dilakukan audit investigatif, baik oleh Inspektorat Kabupaten, Inspektorat Provinsi, maupun Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
“Ketika proyek rusak dini, dokumen ditutup, dan klarifikasi tanpa bukti terus diulang, itu sudah cukup alasan bagi negara untuk masuk. Audit bukan lagi pilihan, tapi keharusan,” tegas Agus Sugito, pemerhati kebijakan publik di Sampang.
Dengan kondisi ini, publik mendesak:
Audit teknis independen terhadap kualitas rabat beton.
Audit keuangan menyeluruh atas penggunaan Dana Desa proyek tersebut.
Pembukaan RAB, laporan realisasi, dan dokumen pengawasan kepada publik.
Evaluasi menyeluruh terhadap peran PJ Kepala Desa dalam fungsi pengawasan proyek.
Hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun dokumen resmi yang dibuka ke publik, tidak ada komitmen audit, dan tidak ada langkah korektif yang diumumkan secara transparan.
Kini, persoalan rabat beton Desa Krampon telah bergeser dari isu pembangunan desa menjadi ujian serius integritas pengelolaan Dana Desa. Publik menegaskan: jika audit tidak segera dilakukan, maka kegagalan ini bukan hanya milik proyek—melainkan kegagalan sistemik yang membuka pintu bagi intervensi aparat penegak hukum.











