Bandar Lampung-//Teropongbarat.com Dunia pers di Lampung dicoreng oleh praktik kotor dugaan “pengamanan” pihak Sekolah dari kontrol sosial para awak media. Kepala Sekolah SDN2 Way Halim Bandar Lampung menggunakan media Smartnews.id sebagai senjata untuk menyerang jurnalis tengah membongkar borok Sekolah yang diduga bisnis jual beli Buku LKS di Lingkungan sekolah. 
Upaya pengungkapan yang dilakukan tim jurnalis media Tropongbarat.com berdasarkan laporan dari salah satu wali murid mengenai pembelian Buku mulai dari kelas Satu sampai kelas Enam Sekolah Dasar Negeri 2 Way Halim sangat lah bersar jika di jumlahkan dari keseluruhan murid yang membeli buku tersebut, dan jumlahnya bervariasi. Dari rincian jumlah anak murid sebanyak 496 maka dapat di jumlahkan kalau seluruh wali murid membeli buku tersebut dapat di tabsirkan mencapai Ratusan Juta Rupiah.
Dan ini rincian nya, mulai dari Rp. 165.000 sampai Rp.180.000 persatu anak murid. Maka jumlah hampir mencapai Ratusan Juta Rupiah. Berawalan dari berita ini lah, muncul dari media Smartnews.id menerbitkan berita guna mengkanter berita yang sedang hangat di Publik, soal dugaan jual beli buku (LKS) Lembaran Kerja Siswa yang sedang di beritakan oleh Media Tropongbarat.com.
“Media Smartnews.id secara serampangan menaikkan pernyataan dari pihak Sekola ya itu Ibuk Dessy yang semestinya dari pihak Sekolah memberikan surat sanggahan terhadap media kami Tropongbarat.com. bukan malah memberikan Klarifikasi ke media Smartnews.id. Tindakan ini jelas melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) tentang independensi dan kewajiban menguji informasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi ini mengungkap pelanggaran yang menciderai demokrasi di dunia Pendidikan Bandar Lampung. 1. Pelanggaran Etika Birokrasi: Kepala Sekolah Asmawsti yang dengan tidak sadar malah justru menjerumuskan dirinya, akibat salah tempat memberikan klarifikasi yang bukan pada media yang bersangkutan. Ini menjadi suatu pertanyaan bagi publik, apakah media tersebut selaku pengamanan untuk memutuskan yang diduga bisnis jual beli Buku tersebut .
2. Pelanggaran Etika Jurnalistik: Media terkait diduga berperan sebagai “media backup” yang hanya menjadi corong pejabat tanpa menjalankan fungsi jurnalisme sehat. Menayangkan klarifikasi sepihak.
3. “Kami mengantongi bukti kuat dari beberapa wali murid murid yang menceritakan praktik jual beli buku di lingkungan sekolah.
“Kemarin ada mengaku wartawan menghubungi saya menanyakan penjualan LKS. Sudah saya jawab, sekolah tidak menjual LKS. Namun informasi yang saya sampaikan, tidak sesuai dengan berita dimuat, justru seperti penggiringan opini,” sesal dia, Rabu, 4 Februari 2026.
Tindakan menggunakan media untuk mengintimidasi jurnalis dapat dikategorikan sebagai upaya menghalang-halangi tugas pers sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999. Redaksi akan mengambil langkah tegas berupa: • Laporan ke Dewan Pers atas dugaan pelanggaran kode etik dan penyebaran informasi tidak terverifikasi.
• Desakan kepada Untuk Wali Kota Bandar Lampung untuk mencopot Kepala Sekolah SND2 Way Halim Bandar Lampung. karena dianggap menjalankan aturan yang sudah di terapkan baik dari Kementerian Pendikan maupun Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung. Agar ini menjadi Efek jera bagi seluruh kepala Sekolah agar menjalankan amanah sesuai UUD yang berlaku.
Redaksi//
Radarpagi.id
Penulis Berita (Red)










