Eksepsi Ditolak Hakim, Terdakwa Lapen Sampang di Ujung Waktu

- Penulis

Jumat, 20 Februari 2026 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA (radarpagi.id) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Ahmad Zahrón Wiami, S.T., M.T. dan Mohammad Hasan Mustofa, S.T., M.Si. dalam perkara dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan lapen (DID II) Kabupaten Sampang.

Putusan sela tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar secara daring pada Selasa, 18 Februari 2026. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP karena memuat identitas terdakwa secara lengkap serta uraian perbuatan yang didakwakan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai waktu, tempat, serta cara perbuatan dilakukan.

Majelis hakim menilai dalil penasihat hukum yang menyebut para terdakwa hanya menjalankan perintah jabatan dan tidak memiliki kewenangan menentukan kebijakan merupakan materi yang telah masuk ke pokok perkara. Argumentasi tersebut, menurut majelis, harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, ahli, dan alat bukti, bukan melalui mekanisme eksepsi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, keberatan yang menyangkut peran pejabat lain, struktur pengadaan, serta pihak penyedia jasa sebagaimana diuraikan dalam eksepsi dinilai berkaitan langsung dengan pembuktian materiil perkara, sehingga belum dapat dijadikan dasar untuk membatalkan surat dakwaan.

“Keberatan terdakwa telah menyentuh pokok perkara dan harus dibuktikan dalam persidangan,” demikian pertimbangan majelis hakim dalam putusan sela.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis dalam amar putusannya menyatakan menolak eksepsi para terdakwa untuk seluruhnya dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan perkara.

Majelis hakim kemudian menetapkan persidangan lanjutan pada Rabu, 25 Februari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum. Sidang selanjutnya juga akan dilaksanakan secara daring dan mekanisme tersebut telah disetujui oleh penasihat hukum para terdakwa.

Perkara ini menjerat empat terdakwa dalam proyek rehabilitasi jalan lapen DID II Kabupaten Sampang. Dua terdakwa mengajukan eksepsi, yakni Ahmad Zahrón Wiami dan Mohammad Hasan Mustofa. Sementara dua terdakwa lainnya, Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan dan Khoirul Umam alias Umam, tidak mengajukan keberatan dan mengikuti tahapan persidangan sesuai agenda.

Sementara itu, pelapor perkara, Achmad Rifa’i Lasbandra, menyatakan putusan sela tersebut menjadi momentum untuk menguji secara menyeluruh konstruksi dakwaan dalam tahap pembuktian. Ia menilai proses pemeriksaan saksi nantinya akan membuka secara terang peran masing-masing pihak dalam pelaksanaan proyek.

“Kami menghormati putusan majelis hakim. Tahap pembuktian ini penting agar fakta-fakta terungkap secara utuh dan tidak parsial,” ujarnya usai mengikuti persidangan secara daring.

Menurut dia, publik menunggu kejelasan menyeluruh terkait pelaksanaan proyek dan mekanisme pengawasannya agar proses hukum berjalan transparan dan proporsional.

Dengan masuknya perkara ke tahap pembuktian, sidang lanjutan akan menjadi forum untuk menguji secara materiil konstruksi dakwaan serta peran masing-masing terdakwa dalam pelaksanaan proyek tersebut.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarpagi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Delapan Kali WTP, Tapi Pertanyaan Pajak Konser Masih Menggantung di Langit Sampang
“Sambut Idul Adha 1447 H, KJJT Pamekasan Tebar Kepedulian: Puluhan Paket Sembako Disalurkan untuk Dhuafa dan Tukang Becak”
Bukan Sekadar Sumpah, 12 Advokat PERSADIN Resmi Memulai Pengabdian di Dunia Hukum
Menjelang Idul adha, Bani Insan Peduli Bantuan Hampir Rp5 Miliar untuk Yayasan Sosial di Jawa Timur
Satreskrim Polres Pamekasan Kejar Pelaku Pencuri Emas Hingga ke NTB
Timbulnya Korban, Jekson Kapisa Soroti Tambang Ilegal Wasirawi
“Rokok Ilegal Terbongkar, Tapi Siapa Disentuh? GASI Uji Nyali Bea Cukai Madura: Berani Bongkar Aktor, atau Cukup Sita Barang?”
Satreskrim Polres Pamekasan Amankan Pelaku Curanmor di Pademawu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:28 WIB

Delapan Kali WTP, Tapi Pertanyaan Pajak Konser Masih Menggantung di Langit Sampang

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:55 WIB

“Sambut Idul Adha 1447 H, KJJT Pamekasan Tebar Kepedulian: Puluhan Paket Sembako Disalurkan untuk Dhuafa dan Tukang Becak”

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:39 WIB

Bukan Sekadar Sumpah, 12 Advokat PERSADIN Resmi Memulai Pengabdian di Dunia Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:40 WIB

Menjelang Idul adha, Bani Insan Peduli Bantuan Hampir Rp5 Miliar untuk Yayasan Sosial di Jawa Timur

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Satreskrim Polres Pamekasan Kejar Pelaku Pencuri Emas Hingga ke NTB

Berita Terbaru

Uncategorized

📰 HUTAN JATI TODANAN BLORA RUSAK PARAH DAN GUNDUL

Sabtu, 13 Jun 2026 - 03:45 WIB

Nasional

HUTAN JATI TODANAN BLORA RUSAK PARAH DAN GUNDUL  

Kamis, 11 Jun 2026 - 12:10 WIB