Direktur RSUD KH M. Thohir Diduga Tunggangi Media sakabuana.com dan lampung.kejarfakta.co untuk Serang Jurnalis Kontrol Sosial

- Penulis

Jumat, 6 Februari 2026 - 04:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

QueenNews.co.id / PESISIR BARAT — Dunia pers di Pesisir Barat dicoreng oleh praktik kotor dugaan “pengamanan” pejabat dari kontrol sosial. Direktur RSUD KH M. Thohir diduga kuat menggunakan media sakabuana.com dan lampung.kejarfakta.co sebagai senjata untuk menyerang jurnalis yang tengah membongkar borok pengelolaan operasional Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di rumah sakit tersebut, Balai Kencana, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Kamis (05/02/2026).Upaya investigasi dilakukan tim jurnalis berdasarkan laporan internal mengenai macetnya fungsi IPAL. Fakta di lapangan membuktikan bahwa mesin IPAL baru dihidupkan pasca adanya sidak. Namun, bukannya memberikan penjelasan transparan mengenai anggaran operasional dan pemeliharaan, Direktur RSUD justru “meminjam tangan” media lain untuk melakukan serangan balik.

Media sakabuana.com dan lampung.kejarfakta.co secara serampangan menaikkan pernyataan Direktur yang bernada menantang tanpa pernah sekalipun turun ke lokasi (TKP) untuk melakukan verifikasi. Tindakan ini jelas melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) tentang independensi dan kewajiban menguji informasi.

Aksi ini mengungkap pelanggaran yang menciderai demokrasi di Pesisir Barat: 1. Pelanggaran Etika Birokrasi: Direktur RSUD KH M. Thohir diduga melanggar kode etik pejabat publik karena sengaja menghindar dari konfirmasi resmi dan malah memprovokasi konflik antar-media. Sebagai pejabat yang digaji uang rakyat, tindakannya menantang kontrol sosial adalah bentuk arogansi kekuasaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Pelanggaran Etika Jurnalistik: Media terkait diduga berperan sebagai “media backup” yang hanya menjadi corong pejabat tanpa menjalankan fungsi jurnalisme sehat. Menayangkan klarifikasi sepihak bahwa IPAL “hanya kurang perawatan” tanpa bukti lapangan adalah pembohongan publik.

3. “Kami mengantongi bukti kuat bahwa mesin IPAL mati sebelum kami datang. Jika mereka berdalih hanya kurang perawatan, mengapa mesin baru meraung hidup setelah tim kami sidak?” tegas pihak redaksi.

Tindakan menggunakan media untuk mengintimidasi jurnalis dapat dikategorikan sebagai upaya menghalang-halangi tugas pers sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999. Redaksi akan mengambil langkah tegas berupa:

• Laporan ke Dewan Pers atas dugaan pelanggaran kode etik dan penyebaran informasi tidak terverifikasi.

• Desakan kepada Bupati Pesisir Barat untuk mencopot Direktur RSUD KH M. Thohir karena dianggap alergi terhadap transparansi.

Sikap arogan pihak manajemen RSUD KH M. Thohir ini memicu gelombang kritik dari masyarakat dan netizen di media sosial. Banyak pihak menyayangkan sikap Direktur yang dianggap antikritik dan tidak transparan dalam pengelolaan fasilitas publik yang vital.

“Seharusnya pejabat publik memberikan edukasi dan klarifikasi berbasis data, bukan justru menciptakan kegaduhan dengan membenturkan sesama media,” ungkap salah satu tokoh masyarakat dalam kolom komentar sebuah unggahan viral.

Netizen mendesak agar Dewan Pengawas Rumah Sakit segera turun tangan memeriksa kejanggalan operasional IPAL tersebut.

Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi sesuai prosedur jurnalistik untuk mendapatkan hak jawab yang utuh. Namun, hingga berita ini ditayangkan, tidak ada penjelasan substansial yang diberikan oleh pihak manajemen rumah sakit.

Bahkan setelah hasil investigasi kami kirimkan secara resmi melalui pesan WhatsApp, Direktur RSUD hanya memberikan respons singkat berupa ucapan terima kasih tanpa memberikan klarifikasi atas temuan lapangan, seolah-olah menganggap persoalan ini tidak memiliki konsekuensi hukum dan publik.

Redaksi//

Radarpagi.id 

(Mel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarpagi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Praperadilan Wartawan Amir Dimulai, Pembacaan Permohonan Digelar di Ruang Sidang Tirta
Warung Nakal Diduga Gunakan Gas Melon 3 Kg, Pemkot Pasuruan dan APH Diminta Jangan Sekadar Diam
Peredaran Rokok Ilegal Kian Merajalela APH Setempat Dan Bea Cukai Belum bisa Bertindak/Tutup Mata
PENGURUS RT 23 RW. 05 BERSAMA DENGAN WARGA MALM INI MENGGELAR ACARA HALAL BIHALAL, DEMI MENAMBAH TERCIPTANYA KEAKRABAN, KEGUYUBAN DAN KERUKUNAN ANTAR WARGA. 
Tangkap Lepas di Satreskoba KP3 Viral Berhembus, Simak Bro Klarifikasi AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H
GEBYAR KREATIFITAS SISWA SEKALIGUS HALAL BIHALAL PENGURUS KOMITE DENGAN SELURUH WALI MURID SD LUQMAN AL-HAKIM SURABAYA
AKBP Arbaridi Jumhur menerima penghargaan Tokoh Rastra Sewakottama di bidang Layanan Kamtibmas 
SINGA GIRI POLRES GRESIK BONGKAR JARINGAN PENIMBUNAN SOLAR BERSUBSIDI, 18.000 LITER DIAMANKAN
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 05:16 WIB

Sidang Praperadilan Wartawan Amir Dimulai, Pembacaan Permohonan Digelar di Ruang Sidang Tirta

Selasa, 21 April 2026 - 05:02 WIB

Warung Nakal Diduga Gunakan Gas Melon 3 Kg, Pemkot Pasuruan dan APH Diminta Jangan Sekadar Diam

Minggu, 19 April 2026 - 11:20 WIB

Peredaran Rokok Ilegal Kian Merajalela APH Setempat Dan Bea Cukai Belum bisa Bertindak/Tutup Mata

Sabtu, 18 April 2026 - 15:37 WIB

PENGURUS RT 23 RW. 05 BERSAMA DENGAN WARGA MALM INI MENGGELAR ACARA HALAL BIHALAL, DEMI MENAMBAH TERCIPTANYA KEAKRABAN, KEGUYUBAN DAN KERUKUNAN ANTAR WARGA. 

Sabtu, 18 April 2026 - 04:57 WIB

Tangkap Lepas di Satreskoba KP3 Viral Berhembus, Simak Bro Klarifikasi AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H

Berita Terbaru