Bobrok? Dugaan Ketidakprofesionalan Sipropam Bangkalan Jadi Sasaran Pemeriksaan Polda Jatim

- Penulis

Rabu, 18 Maret 2026 - 01:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya (radarpagi.id) – Dugaan ketidakprofesionalan yang menyeret Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Bangkalan kini resmi naik ke meja Bidpropam Polda Jawa Timur. Kasus ini menjadi sorotan serius, mengingat Propam sejatinya merupakan garda terdepan pengawas internal Polri—namun justru diduga abai dalam menjalankan fungsinya.

Laporan tersebut merupakan pelimpahan dari Bidpropam Polda Jatim dengan Nomor: R/13559/XII/RES.7.4/2025/Bidpropam tertanggal 15 Desember 2025. Aduan ini berkaitan dengan dugaan ketidakprofesionalan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan dalam menangani perkara LP/B/317/XI/RES.1.24/2025/Satreskrim tertanggal 11 September 2025.

Perkembangan terbaru, proses penanganan telah ditindaklanjuti melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor: B/2935/III/RES.1.24/2026/Bidpropam tertanggal 9 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Unit II Subbidpaminal Bidpropam Polda Jatim kini telah menerima laporan dari Achmad Rifa’i. Ia menyoroti dugaan pelanggaran prosedur oleh Sipropam Polres Bangkalan yang tidak mengirimkan SP3D kepada pelapor sebagaimana mestinya—sebuah kewajiban yang seharusnya menjadi standar dalam penanganan pengaduan masyarakat.

Penanganan perkara ini mengacu pada sejumlah regulasi internal Polri, mulai dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI hingga Peraturan Kepolisian terkait kode etik dan penanganan dumas.

Achmad Rifa’i menyambut baik langkah Bidpropam Polda Jatim yang mulai memproses laporannya, namun ia menekankan bahwa proses ini harus benar-benar dijalankan secara serius.

“Ini bukan sekadar formalitas. Saya menghargai tindak lanjut ini, tapi yang lebih penting adalah prosesnya harus objektif dan profesional agar terang benderang,” ujarnya, Selasa (17/03/2026).

Ia juga mengingatkan bahwa fungsi pengawasan internal Polri tidak boleh berhenti sebatas prosedur administratif.

“Kalau pengawasan internal saja tidak berjalan maksimal, lalu ke mana masyarakat harus berharap? Transparansi dan akuntabilitas itu harga mati,” tegasnya.

Bidpropam Polda Jatim sendiri membuka ruang bagi pelapor untuk melengkapi bukti dan informasi tambahan guna memperkuat proses penyelidikan. SP3D tersebut ditandatangani secara elektronik atas nama Kapolda Jawa Timur oleh PS Kabidpropam, serta ditembuskan kepada Kapolda Jatim dan Irwasda Polda Jatim.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi integritas pengawasan internal Polri di daerah—apakah mampu bersikap tegas ke dalam, atau justru kembali dipertanyakan publik. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarpagi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Pamekasan mengadakan kunker ke jajaran Polsek Tekankan Transparansi Anggaran, Jaga Kamtibmas, hingga Santuni Anak Yatim
Fakta Panas Persidangan: Nama Surya Nofiantoro Muncul, Peran Gelap Mulai Terendus
Fakta Mengejutkan, Nama Surya Nofiantoro Disebut-Sebut di Dalam Persidangan
Tangkap-Lepas 9 Terduga Judi Sabung Ayam, Ada Apa dengan Polres Bangkalan?
Adu Kelereng dan Kerapan Kelinci polres pamekasan tegaskan Mengandung Unsur Perjudian dan Pidana Penganiayaan Hewan
Pertunjukan Dimulai! Mabes Polri Resmi Ambil Alih Penanganan Laporan Lasbandra
Pendiri, Kaperwil dan Anggota Sepakat Tunjuk Noor Arief Prasetyo Sebagai Plt Ketua Umum KJJT
“Rutan Sampang Perketat Pengawasan, Razia dan Tes Urin Jadi Bukti Komitmen Nyata”
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 00:02 WIB

Kapolres Pamekasan mengadakan kunker ke jajaran Polsek Tekankan Transparansi Anggaran, Jaga Kamtibmas, hingga Santuni Anak Yatim

Senin, 13 April 2026 - 05:11 WIB

Fakta Panas Persidangan: Nama Surya Nofiantoro Muncul, Peran Gelap Mulai Terendus

Sabtu, 11 April 2026 - 14:46 WIB

Fakta Mengejutkan, Nama Surya Nofiantoro Disebut-Sebut di Dalam Persidangan

Sabtu, 11 April 2026 - 10:03 WIB

Tangkap-Lepas 9 Terduga Judi Sabung Ayam, Ada Apa dengan Polres Bangkalan?

Kamis, 9 April 2026 - 16:00 WIB

Adu Kelereng dan Kerapan Kelinci polres pamekasan tegaskan Mengandung Unsur Perjudian dan Pidana Penganiayaan Hewan

Berita Terbaru

Nasional

Perhutani Sediakan Lahan 40 Hektar untuk Ekspor Cabe Jawa

Kamis, 16 Apr 2026 - 11:26 WIB