Peredaran Rokok Ilegal Kian Merajalela di Desa ngemplak sooko kecamatan wringinanom.APH Setempat Dan Bea Cukai Belum bisa Bertindak

- Penulis

Sabtu, 25 April 2026 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gresik-radarpagi.id Fenomena maraknya peredaran rokok ilegal kembali menjadi sorotan publik, kali ini terjadi di wilayah Desa ngemplak sooko Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Tepatnya didepan warung kecil

Aktivitas jual beli rokok tanpa pita cukai tersebut diduga berlangsung terang-terangan, seolah tanpa rasa takut terhadap hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa rokok-rokok ilegal ini diperjualbelikan secara bebas di pinggir jalan hingga ke lingkungan permukiman warga didepan warung kecil.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar:

di mana peran pengawasan dari pihak berwenang, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta aparat penegak hukum (APH) setempat?
Peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius yang merugikan negara dalam jumlah besar.

Rokok tanpa pita cukai berarti tidak menyumbang penerimaan negara, padahal sektor cukai merupakan salah satu tulang punggung pendapatan nasional.

Secara hukum, tindakan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai (perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995). Dalam Pasal 54 disebutkan:

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Selain itu, dalam Pasal 56 juga ditegaskan bahwa pihak yang menyimpan atau memiliki barang kena cukai ilegal dapat dikenakan sanksi serupa. Artinya, tidak hanya penjual, tetapi juga distributor hingga pihak yang terlibat dalam rantai peredaran dapat dijerat hukum.

Situasi di Desa ngemplak suko kecamatan wringin Anom Suko ini memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Banyak warga mulai mempertanyakan keseriusan penegakan hukum. Jika praktik ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin akan berkembang lebih luas dan sulit dikendalikan.

Masyarakat berharap adanya tindakan nyata dan tegas dari pihak terkait.

Penertiban, operasi gabungan, hingga penindakan hukum harus segera dilakukan untuk memberikan efek jera. Aparat tidak boleh kalah oleh pelaku pelanggaran hukum yang jelas-jelas merugikan negara dan mencederai keadilan.

Transparansi dan keberanian dalam menegakkan hukum menjadi kunci utama. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum bisa semakin terkikis.

Negara tidak boleh kalah oleh rokok ilegal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarpagi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Mobil Jaminan Fidusia, Seorang Debitur Dilaporkan ke Polresta Malang Kota
Ngopi Ngolah Pikir: Dari Realita Kehidupan Menuju Semangat Tanpa Batas
Pisah Sambut Kapolsek Kedamaian Berlangsung Khidmat dan Penuh Keakraban
BHAKTI PRATIWI RING AMRETA SABUANA DI BULAN SURA 2026
Tahun Baru Islam 1 Muharram, Komnas PPLH Gresik Ajak Hijrah Perbaiki Diri dan Jaga Alam
Perangkat Desa Jombangdelik Gresik Diduga Jadi Korban Penipuan Kades, Total Kerugian Puluhan Juta Rupiah
Pelarian Terduga Kasus Penipuan Akhirnya Diciduk Tim URC Polres Pasuruan Kota
Selamat & sukses acara PURNA SISWA KELAS VI SDN GELURAN 1 tahun ajaran: 2025-2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:01 WIB

Diduga Gelapkan Mobil Jaminan Fidusia, Seorang Debitur Dilaporkan ke Polresta Malang Kota

Jumat, 19 Juni 2026 - 04:03 WIB

Ngopi Ngolah Pikir: Dari Realita Kehidupan Menuju Semangat Tanpa Batas

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:52 WIB

Pisah Sambut Kapolsek Kedamaian Berlangsung Khidmat dan Penuh Keakraban

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:18 WIB

BHAKTI PRATIWI RING AMRETA SABUANA DI BULAN SURA 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 04:35 WIB

Tahun Baru Islam 1 Muharram, Komnas PPLH Gresik Ajak Hijrah Perbaiki Diri dan Jaga Alam

Berita Terbaru