BANGKALAN (radarpagi.id) – Dugaan praktik permintaan uang tebusan terhadap kendaraan yang diamankan dalam Operasi Gabungan Patuh Pajak di Kabupaten Bangkalan memicu perhatian publik. Nominal yang disebut-sebut tidak sedikit, bahkan mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah per kendaraan.
Tudingan tersebut mencuat setelah sejumlah kendaraan diamankan dalam operasi gabungan yang melibatkan Satlantas Polres Bangkalan, UPT PPD Bangkalan, Jasa Raharja, dan Pemerintah Kabupaten Bangkalan di Rest Area Tangkel Suramadu.
Menanggapi isu yang berkembang, Kasat Lantas Polres Bangkalan AKP Febry Hermawan menegaskan bahwa tidak ada praktik tebusan maupun instruksi dari pimpinan untuk menerima uang di luar mekanisme resmi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak benar dan sama sekali tidak ada perintah, persetujuan maupun izin dari pimpinan terkait praktik penerimaan uang tebusan dalam bentuk apa pun atas kendaraan yang diamankan dalam kegiatan operasional Polantas,” tegas AKP Febry Hermawan, Jumat (19/6/2026).
Namun, bantahan tersebut berseberangan dengan pengakuan Hayet, warga Kabupaten Sampang, yang mengaku pernah mengurus kendaraan yang diamankan oleh Satlantas Polres Bangkalan. Ia menyebut sempat dimintai uang hingga Rp20 juta untuk proses pengurusan kendaraan tersebut.
“Kami hanya punya uang Rp5 juta, tetapi oknum meminta Rp20 juta, kemudian turun menjadi Rp17 juta,” ungkap Hayet sambil menunjukkan bukti yang diklaim berkaitan dengan peristiwa itu.
Perbedaan keterangan yang saling bertolak belakang tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai mekanisme pengurusan kendaraan pasca-operasi serta kemungkinan adanya praktik di luar prosedur resmi. Di satu sisi, kepolisian menegaskan tidak ada ruang bagi praktik tebusan. Di sisi lain, muncul pengakuan warga yang menyebut adanya permintaan uang dengan nominal jauh melampaui biaya administrasi maupun sanksi tilang pada umumnya.
Apabila klaim tersebut benar, publik mempertanyakan dasar penentuan nominal belasan hingga puluhan juta rupiah itu serta ke mana aliran dana tersebut bermuara. Sebaliknya, jika tudingan tersebut tidak terbukti, maka diperlukan penjelasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak berkembang menjadi spekulasi liar di tengah masyarakat.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum. Masyarakat kini menunggu langkah konkret untuk mengusut kebenaran informasi yang beredar, bukan sekadar saling bantah antara pengakuan warga dan pernyataan resmi institusi.
Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya status kendaraan yang diamankan, melainkan juga kepercayaan publik terhadap integritas penegakan hukum di Kabupaten Bangkalan.
Editor : Wirno










