Tangkap-Lepas 9 Terduga Judi Sabung Ayam, Ada Apa dengan Polres Bangkalan?

- Penulis

Sabtu, 11 April 2026 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan (radarpagi.id) – Video berdurasi 30 detik memperlihatkan sejumlah orang diborgol saat diamankan jajaran Reskrim Polres Bangkalan dari arena judi sabung ayam di Desa Gebbeng, Bangkalan, Jumat (10/4/2026). Dalam penindakan tersebut, lebih dari sepuluh orang sempat diamankan dan dibawa ke Mapolres Bangkalan.

Namun, publik dikejutkan dengan keputusan tangkap-lepas terhadap 9 orang yang sebelumnya diamankan. Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid, membenarkan hal tersebut. “9 orang diamankan. Kami masih gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026). Ia menambahkan dari hasil gelar, 9 orang yang diamankan tersebut dilepas karena tidak cukup bukti.

Keputusan ini memicu sorotan tajam karena praktik judi sabung ayam secara jelas dilarang dan diatur dalam Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman pidana bagi pelaku yang terlibat. Selain itu, tindakan tangkap-lepas tanpa kejelasan konstruksi perkara berpotensi melanggar prinsip penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri tentang Kode Etik Profesi Polri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika benar tidak cukup bukti, aparat wajib menjelaskan secara terbuka dasar penghentian proses hukum. Sebaliknya, jika unsur pidana terpenuhi namun tidak ditindaklanjuti, hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran disiplin hingga kode etik.

Kasus ini juga kembali membuka isu lama terkait dugaan maraknya praktik judi sabung ayam di wilayah hukum Polres Bangkalan. Publik berharap penindakan tidak berhenti pada seremoni penangkapan, tetapi berlanjut hingga proses hukum yang tegas, agar tidak menimbulkan persepsi adanya pembiaran atau bahkan praktik “tangkap-lepas” yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarpagi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Delapan Kali WTP, Tapi Pertanyaan Pajak Konser Masih Menggantung di Langit Sampang
“Sambut Idul Adha 1447 H, KJJT Pamekasan Tebar Kepedulian: Puluhan Paket Sembako Disalurkan untuk Dhuafa dan Tukang Becak”
Bukan Sekadar Sumpah, 12 Advokat PERSADIN Resmi Memulai Pengabdian di Dunia Hukum
Menjelang Idul adha, Bani Insan Peduli Bantuan Hampir Rp5 Miliar untuk Yayasan Sosial di Jawa Timur
Satreskrim Polres Pamekasan Kejar Pelaku Pencuri Emas Hingga ke NTB
Timbulnya Korban, Jekson Kapisa Soroti Tambang Ilegal Wasirawi
“Rokok Ilegal Terbongkar, Tapi Siapa Disentuh? GASI Uji Nyali Bea Cukai Madura: Berani Bongkar Aktor, atau Cukup Sita Barang?”
Satreskrim Polres Pamekasan Amankan Pelaku Curanmor di Pademawu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:28 WIB

Delapan Kali WTP, Tapi Pertanyaan Pajak Konser Masih Menggantung di Langit Sampang

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:55 WIB

“Sambut Idul Adha 1447 H, KJJT Pamekasan Tebar Kepedulian: Puluhan Paket Sembako Disalurkan untuk Dhuafa dan Tukang Becak”

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:39 WIB

Bukan Sekadar Sumpah, 12 Advokat PERSADIN Resmi Memulai Pengabdian di Dunia Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:40 WIB

Menjelang Idul adha, Bani Insan Peduli Bantuan Hampir Rp5 Miliar untuk Yayasan Sosial di Jawa Timur

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Satreskrim Polres Pamekasan Kejar Pelaku Pencuri Emas Hingga ke NTB

Berita Terbaru

Uncategorized

📰 HUTAN JATI TODANAN BLORA RUSAK PARAH DAN GUNDUL

Sabtu, 13 Jun 2026 - 03:45 WIB

Nasional

HUTAN JATI TODANAN BLORA RUSAK PARAH DAN GUNDUL  

Kamis, 11 Jun 2026 - 12:10 WIB