Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu adengan 10 Poket Sabu

- Penulis

Jumat, 13 Februari 2026 - 07:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN – Radarpagi.id Polres Pasuruan melalui Satresnarkoba berhasil menangkap seorang pria berinisial A.K (32), warga Desa Cukur Guling, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Dari tangan tersangka yang diduga sebagai pengedar, polisi menyita 10 poket sabu dengan berat netto 15,73 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Penangkapan dilakukan di rumah tersangka setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu yang berlangsung tertutup dan hanya melayani pembeli tertentu di wilayah Lumbang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim 4 Satresnarkoba yang melakukan pengintaian selama tiga hari.

Saat hendak diamankan, tersangka sempat mencoba melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas setelah terjadi aksi kejar-kejaran singkat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 10 poket sabu seberat 15,73 gram, satu unit timbangan elektrik, satu bendel plastik klip kosong, satu dompet warna kuning, serta satu unit telepon seluler merek Oppo warna hitam.

Kapolres Pasuruan, Harto Agung Cahyono, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Pasuruan. Tersangka ini dikenal cukup licin dan menjalankan sistem peredaran yang tertutup, namun berkat kerja keras anggota di lapangan, akhirnya berhasil kami amankan beserta barang bukti sabu seberat 15,73 gram,” tegas AKBP Harto Agung Cahyono.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan di atasnya.

“Kami akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok maupun pihak-pihak lain yang terlibat. Perang terhadap narkoba adalah komitmen bersama demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” tambahnya.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Pasuruan guna proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Jo Pasal VII ke-50 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Polisi memastikan akan terus melakukan pengejaran terhadap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan tersangka.

Redaksi//

Radarpagi.id 

(Investigasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarpagi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LPK-GPI Desak Evaluasi Proyek Jalan Penumangan Unit 6, Diduga Gunakan Material Bekas
Diduga Susu Jadi Biang Kerok, Puluhan Siswa SD NEGERI BALUNG MULYO Alami Keracunan. 
Sidang Praperadilan Wartawan Amir Dimulai, Pembacaan Permohonan Digelar di Ruang Sidang Tirta
Tiktokers Heri Sweke Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Satreskrim Polres Grobogan 
Ngaji Sambil Ngopi, Tradisi Rutin Anjang Sana Majelis Ta’lim Raudhatul Jannah di Desa Kembiritan
Dandim 0812 Lamongan Dampingi Wadirut PT Agrinas Pangan Nusantara Tinjau Kesiapan KDKMP di Tiga Lokasi Lamongan
Pererat Tali Silaturahmi, Kadis Pertanian Bangkalan Sambut Hangat Pengurus DPD BNPM
Diduga Menabrak KUHP & KUHAP Baru, Polresta Tigaraksa Tangerang di Praperadilkan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 15:39 WIB

LPK-GPI Desak Evaluasi Proyek Jalan Penumangan Unit 6, Diduga Gunakan Material Bekas

Selasa, 21 April 2026 - 11:19 WIB

Diduga Susu Jadi Biang Kerok, Puluhan Siswa SD NEGERI BALUNG MULYO Alami Keracunan. 

Selasa, 21 April 2026 - 07:15 WIB

Sidang Praperadilan Wartawan Amir Dimulai, Pembacaan Permohonan Digelar di Ruang Sidang Tirta

Selasa, 21 April 2026 - 06:38 WIB

Tiktokers Heri Sweke Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Satreskrim Polres Grobogan 

Senin, 20 April 2026 - 14:19 WIB

Ngaji Sambil Ngopi, Tradisi Rutin Anjang Sana Majelis Ta’lim Raudhatul Jannah di Desa Kembiritan

Berita Terbaru